
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto. *(adv/ist)
Sambaranews.com, BALIKPAPAN – Perubahan fungsi rumah kos menjadi penginapan komersial tanpa izin di Kota Balikpapan kian marak, mendorong Komisi I DPRD untuk menegaskan pengawasan lebih ketat. Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menyatakan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan pemerintah dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Menurut Danang, sejumlah rumah kos diam-diam berubah menjadi penginapan yang bergabung dengan jaringan penginapan berbasis aplikasi seperti OYO dan RedDoorz, tetapi tanpa mengurus izin resmi.
“Kami mengingatkan para pengelola hotel yang izin usahanya sudah mati agar segera diperpanjang. Selain itu, kos-kosan yang beralih fungsi menjadi penginapan komersial juga harus memiliki izin yang sesuai. Jika tidak, kami akan segera melaporkannya ke instansi terkait,” ujar Danang pada Selasa (25/2/2025).
Komisi I DPRD menyoroti bahwa penginapan ilegal ini tidak memiliki standar keamanan yang memadai, seperti sistem pemadam kebakaran, jalur evakuasi, dan pencatatan identitas tamu yang jelas. Hal ini berisiko menimbulkan masalah keamanan dan sosial di lingkungan sekitar.
Warga sekitar juga mengeluhkan meningkatnya mobilitas tamu yang tidak terkendali di lingkungan permukiman, yang sering kali menimbulkan gangguan. Beberapa kasus melibatkan tamu yang tidak terdata dengan baik, sehingga menyulitkan aparat keamanan jika terjadi insiden yang tidak diinginkan.
Untuk menanggapi fenomena ini, DPRD Balikpapan meminta Pemerintah Kota dan Satpol PP agar segera melakukan inspeksi dan penertiban terhadap rumah kos yang telah beralih fungsi menjadi penginapan ilegal. Selain itu, DPRD juga akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memperketat aturan perizinan usaha akomodasi di Balikpapan.
“Kami meminta agar pengawasan lebih diperketat dan sanksi yang lebih tegas diterapkan. Jika memang ingin dijadikan penginapan, maka harus mengikuti prosedur yang benar sesuai aturan yang berlaku,” tambah Danang.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan keberadaan penginapan yang tidak memiliki izin resmi. Dengan adanya kesadaran dan partisipasi bersama, diharapkan sektor usaha akomodasi di Balikpapan dapat berkembang dengan tertib dan memberikan manfaat yang lebih adil bagi semua pihak.
DPRD Balikpapan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi usaha, tetapi untuk memastikan usaha berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak mengganggu ketertiban umum. (Yud/ADV/DPRD Balikpapan)