
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Haris. *(adv/ist)
Sambaranews.com, BALIKPAPAN – Pembukaan akses jalan tembusan antara Perumahan Wika dan Balikpapan Baru kembali menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Balikpapan. Warga setempat mengeluhkan kebijakan pembukaan jalan selama 24 jam penuh yang dianggap belum didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Haris, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak masukan dari warga yang meminta agar akses jalan tidak langsung dibuka selama 24 jam sebelum ada kajian lebih lanjut.
“Kami sudah menyampaikan hal ini ke DPRD dan OPD terkait. Sebelum sarana dan prasarananya siap, kalau bisa jangan dulu 24 jam, tapi tunggu hasil kajiannya,” ujar Haris, Senin (17/2/2025).
Saat ini, meskipun uji coba pembukaan jalan telah dilakukan, kendaraan masih ditemukan melintas hingga larut malam. Beberapa laporan menyebutkan bahwa lalu lintas di jalan tersebut tetap padat hingga pukul 01.00 dini hari, yang memicu keresahan warga sekitar.
Sebagai langkah solusi, DPRD berencana merekomendasikan pembatasan jam operasional jalan hanya sampai pukul 22.00 Wita untuk menjaga kenyamanan lingkungan perumahan.
Selain itu, Haris mengingatkan bahwa sejak tahun 2020, Perumahan Wika telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Hal ini berarti segala bentuk pengelolaan dan pengaturan fasilitas di kawasan tersebut kini menjadi tanggung jawab pemerintah kota.
“Kalau pemerintah kota ingin mengatur masyarakat, tentu harus ada sosialisasi. Tapi kalau warga merasa tidak terwakili dan tetap ngotot, silakan mereka protes ke pihak Wika. Jika tidak ingin PSU diserahterimakan, maka jangan berharap mendapatkan bantuan dari pemerintah, karena itu sudah melanggar aturan,” tegasnya.
DPRD juga menegaskan bahwa jika ada warga yang tidak ingin mengikuti aturan pemerintah terkait pengelolaan PSU, maka mereka harus siap mengelola fasilitas secara mandiri tanpa bantuan pemerintah.
“Kalau memang mau kelola sendiri, silakan ajukan permohonan. Tapi kan selama ini Perumahan Wika sudah diterima pemerintah dengan baik. Jadi, kalau ada warga yang tetap ngotot, itu tidak bisa dibiarkan. Warga Balikpapan harus mengikuti aturan pemerintah. Ini demi kepentingan mereka sendiri, bukan kepentingan siapa-siapa,” tutupnya.
Diharapkan dengan adanya kajian lebih lanjut, keputusan terbaik dapat diambil agar kepentingan warga dan kebijakan pemerintah dapat berjalan selaras.
(Nur/ADV/DPRD Balikpapan)