
Komisi I DPRD Kota Balikpapan menerima kunjungan dari Kalimantan Advokasi Center (KAC).*(adv/ist)
Sambaranews.com, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menerima kunjungan dari Kalimantan Advokasi Center (KAC) dalam rangka membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
General Koordinator KAC, Muhammad Taufik, menekankan pentingnya memastikan bahwa perda ini bisa berjalan efektif sehingga warga yang membutuhkan bantuan hukum bisa mengaksesnya tanpa hambatan.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat kurang mampu benar-benar mendapatkan bantuan hukum yang mereka butuhkan. Kami juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum dalam berbagai kebijakan publik yang berdampak luas,” kata Taufik, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, regulasi ini harus memiliki langkah nyata agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. KAC juga membuka layanan pengaduan hukum bagi warga yang menghadapi permasalahan hukum namun kesulitan mendapatkan akses bantuan.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib, menyambut baik inisiatif ini dan menilai kehadiran KAC dapat membantu dalam penegakan keadilan, terutama bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan hukum.
“Mereka bukan hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam berbagai isu sosial dan lingkungan,” ujarnya.
Najib menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal implementasi Perda ini dan memastikan koordinasi yang lebih erat dengan KAC serta pihak terkait lainnya.
Selain itu, DPRD menilai bahwa sosialisasi mengenai hak masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum masih sangat kurang. Banyak warga yang masih tidak mengetahui bahwa mereka berhak mendapatkan pendampingan hukum secara gratis sesuai Perda Nomor 7. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar pemerintah daerah bekerja sama dengan organisasi advokasi seperti KAC untuk melakukan sosialisasi lebih luas ke masyarakat, terutama di daerah-daerah pinggiran kota yang minim akses informasi.
Lebih lanjut, DPRD juga meminta agar anggaran bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu dapat ditingkatkan. Sejauh ini, keterbatasan anggaran sering menjadi kendala dalam pelaksanaan program bantuan hukum. Dengan adanya peningkatan anggaran, diharapkan lebih banyak warga yang dapat terbantu, terutama mereka yang menghadapi kasus hukum serius seperti sengketa tanah, kriminalisasi, atau kasus perdata yang berdampak pada kesejahteraan mereka.
DPRD juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas para advokat dan paralegal yang menangani kasus masyarakat kurang mampu. Untuk itu, pelatihan dan sertifikasi bagi pendamping hukum harus terus ditingkatkan agar mereka memiliki kompetensi yang lebih baik dalam menangani berbagai jenis perkara.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan agar ada mekanisme pemantauan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan bantuan hukum ini. Salah satu caranya adalah dengan membentuk tim pengawas independen yang dapat memastikan bahwa setiap warga yang membutuhkan benar-benar mendapatkan bantuan hukum secara profesional dan tidak mengalami diskriminasi dalam prosesnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dapat terealisasi dengan baik dan memberikan dampak positif bagi warga Balikpapan yang membutuhkan. DPRD berkomitmen untuk terus mengawal program ini agar berjalan sesuai harapan dan semakin memperkuat akses keadilan bagi seluruh masyarakat. (*/ADV/DPRD Balikpapan)