
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung. *(adv/ist)
Sambaranews.com, BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan sedang menyusun regulasi tata kelola perumahan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan populasi yang diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan bahwa saat ini jumlah penduduk teridentifikasi mencapai sekitar 746 ribu jiwa, sementara jumlah yang tidak teridentifikasi diperkirakan mencapai 800 hingga 900 ribu jiwa.
“Kita tidak ingin Balikpapan mengalami permasalahan tata kota seperti Jakarta, di mana permukiman liar tumbuh tanpa kontrol dan mengakibatkan berbagai persoalan sosial serta lingkungan,” ujar Andi Arif Agung, Senin (3/2/2025).
Sebagai langkah konkret, DPRD tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pertumbuhan perumahan dan permukiman di Balikpapan dapat dikelola dengan baik tanpa menimbulkan masalah tata kota di masa depan.
DPRD juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama dengan Kementerian Perumahan yang baru dibentuk, agar kebijakan yang diterapkan selaras dengan agenda pembangunan nasional.
Selain itu, DPRD mengusulkan adanya pemetaan wilayah yang lebih rinci untuk menentukan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai perumahan dan kawasan yang harus dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Pemetaan ini penting untuk menghindari alih fungsi lahan secara tidak terkendali yang dapat menyebabkan masalah lingkungan, seperti banjir dan penurunan kualitas udara.
Regulasi ini juga akan mengatur tentang mekanisme pengembangan hunian vertikal, seperti apartemen dan rumah susun, guna mengakomodasi pertumbuhan penduduk yang semakin pesat. DPRD menilai bahwa konsep hunian vertikal perlu didorong sebagai solusi untuk mengurangi kepadatan di kawasan pemukiman horizontal, terutama di pusat kota.
Dalam upaya menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan, DPRD juga mengusulkan penerapan konsep smart city dalam pengelolaan perumahan. Dengan teknologi digital, pemantauan terhadap pertumbuhan kawasan permukiman dapat dilakukan secara lebih efisien, sehingga kebijakan yang diterapkan dapat lebih tepat sasaran.
Tak hanya itu, DPRD juga menekankan pentingnya aspek sosial dalam perencanaan perumahan. Pemerintah daerah didorong untuk menyiapkan program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka tetap memiliki akses terhadap hunian yang layak. Selain itu, program peremajaan kawasan kumuh juga perlu diperkuat untuk memastikan bahwa seluruh warga Balikpapan mendapatkan fasilitas tempat tinggal yang aman dan nyaman.
DPRD juga mendorong pembangunan infrastruktur penunjang di sekitar kawasan perumahan baru, seperti akses transportasi publik, fasilitas kesehatan, sekolah, dan pusat perbelanjaan. Dengan adanya fasilitas yang memadai, kualitas hidup warga dapat meningkat, dan kawasan permukiman baru dapat berkembang secara lebih mandiri tanpa terlalu membebani pusat kota.
Dalam aspek hukum, DPRD menegaskan bahwa regulasi ini juga akan mencakup sanksi bagi pengembang yang tidak mematuhi aturan perumahan. Pengembang yang membangun tanpa izin atau tidak memenuhi standar tata ruang yang ditetapkan akan diberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Dengan adanya regulasi ini, DPRD berharap pengembangan perumahan dapat berjalan secara lebih tertata, menghindari munculnya permukiman kumuh, serta mendukung konsep pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan keseimbangan lingkungan dan urbanisasi. Dengan demikian, Balikpapan dapat berkembang sebagai kota yang modern, ramah lingkungan, dan tetap menjadi tempat tinggal yang nyaman bagi semua lapisan masyarakat. (*/ADV/DPRD Balikpapan)