Sambaranews.com, TENGGARONG – Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan sosialisasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 1 November 2024 di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong. Acara ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait yang akan bekerja sama untuk menanggulangi kasus TPPO yang semakin marak di Kukar.
Plt. Kepala DP3A Kukar, H Hero Suprayetno, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas TPPO ini merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk melindungi perempuan dan anak dari eksploitasi seksual dan kerja paksa yang kerap terjadi di wilayah ini. “Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, baik dari kepolisian, TNI, maupun LSM, untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban dan menanggulangi praktik-praktik kejahatan ini,” ujarnya.
Hero menambahkan, program ini tidak hanya sebatas penanggulangan, tetapi juga mengedepankan aspek pencegahan. “Kami berencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO, serta memberikan edukasi kepada para orang tua dan komunitas agar mereka dapat mencegah peristiwa serupa terjadi,” ungkapnya. DP3A Kukar berharap, dengan adanya Satgas TPPO ini, kasus perdagangan orang dapat berkurang, dan setiap warga Kukar, terutama perempuan dan anak, mendapatkan perlindungan maksimal.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, juga memberikan dukungannya terhadap program ini. Ia menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat sangat penting dalam memerangi TPPO. “Kami akan berperan aktif dalam mendukung sosialisasi dan memberikan informasi kepada masyarakat, terutama di desa-desa, tentang cara melaporkan kejadian TPPO dan bagaimana masyarakat bisa lebih waspada,” kata Arianto. (*)
(adv)