Sambaranews, Nunukan – Penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh Satgas Gabungan (Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Subdenpom Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan) di Pelabuhan Tunotaka Nunukan pada Rabu, 17 Juli 2024.
Peristiwa ini dimulai pada pukul 09.00 WITA, ketika Pasiintel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Lettu Arh Siswoyo, menerima informasi dari Kasat Reskoba Polres Nunukan tentang adanya dugaan penyelundupan narkoba dari Tawau (Malaysia) ke Nunukan. Sepuluh menit kemudian, Pasiintel melaporkan informasi tersebut kepada Komandan Satgas dan berkoordinasi dengan Kasat Reskoba Polres Nunukan untuk mengantisipasi penyelundupan di Pelabuhan Tradisional Nunukan.
Pasiintel dan lima anggota yang ditunjuk oleh Dansatgas segera menuju Pelabuhan Tradisional Nunukan dan bergabung dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Subdenpom Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan untuk melakukan pemeriksaan gabungan terhadap warga yang melintas di dermaga tersebut.
Pada pukul 13.30 WITA, menggunakan x-ray di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, Tim Gabungan menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh merk BOH. Setelah dilakukan pengetesan, barang bukti tersebut dinyatakan positif narkotika jenis sabu dengan berat bruto 227 gram, yang rencananya akan diselundupkan ke Sulawesi. Pasiintel Satgas segera melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Yonarhanud 8/MBC.
Pada pukul 15.00 WITA, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kolonel Kav Kristiyanto, Kapendam VI/Mlw, mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut. “Barang bukti yang ditemukan berupa empat bungkus plastik teh merk BOH ukuran 500 gram yang berisi narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat bruto sekitar 227 gram. Tersangka yang tertangkap adalah SM, berusia 42 tahun, warga Kelurahan Tanah Beru, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Kapendam. *
Pendam VI/Mlw