Sambaranews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengurangi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik.
Informasi tersebut terdokumentasi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Pada Pasal 8 Perpres Nomor 79 Tahun 2023 itu, industri kendaraan listrik berbasis baterai dan industri komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:
Kendaraan roda dua
Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40 persen. Lalu, 2027 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60 persen. Selanjutnya, 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen.
Sementara pada aturan sebelumnya, untuk 2019 sampai dengan 2023, TKDN minum sebesar 40 persen, 2024 hingga 2025 sebesar 60 persen, serta 2026 dan seterusnya TKDN sebanyak 80 persen.
Kendaraan roda empat
Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35 persen, 2022 hingga 2026 tingkat komponen lokal 40 persen. Kemudian, 2027 hingga 2029 sebesar 60 persen, serta 2030 dan seterusnya sebanyak 80 persen.
Adapun pada aturan sebelumnya, TKDN untuk 2019 sampai dengan 2021 minimum 35 persen, 2022 hingga 2023 sebesar 40 persen.
Komponen lokal pada 2024 hingga 2029 harus 60 persen, serta 2030 dan seterusnya sebesar 80 persen.
“Ketentuan kewajiban pengutamaan penggunaan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk KBL Berbasis Baterai hasil Konversi yang dilaksanakan oleh Bengkel Konversi,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (2).
Adapun tata cara penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/