Sambaranews, Jakarta – Mohammad Mahfud Mahmodin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyampaikan pendapatnya mengenai perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Mahfud menyatakan rasa kekecewaannya terhadap keputusan pengadilan.
“Kami perlu menyatakan kecewa dengan kasus Indosurya. Karena korupsinya sudah nyata, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU), lalu menyediakan kegiatan perbankan padahal bukan bank, memanfaatkan dana nasabah untuk sekuritasnya padahal kemudian dimasukkan ke koperasi padahal bukan anggota koperasi,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (1/3/2023).
“Tapi oleh pengadilan dikatakan onslag atau dikatakan bukan tindak pidana. Kami sudah memperdebatkan lama dan kami sangat menyayangkan keputusan pengadilan,” lanjutnya.
Mahfud pun memastikan akan melakukan kasasi terhadap kasus itu.
“Dan untuk kasasi, dalam seminggu ke depan kami akan lakukan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Polri. Secepatnya itu akan dilakukan,” kata Mahfud.
Seperti diketahui, pendiri sekaligus pemilik KSP Indosurya Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya karena dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Demikian keputusan majelis hakim dengan hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
Sumber : www.cnbcindonesia.com