
Samarinda, SambaraNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur tengah melakukan penyelidikan awal terkait dugaan praktik tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batubara. Penyelidikan ini berada di bawah kendali Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, yang sejak awal bertugas di Bumi Etam menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam.
Pantauan media di kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, menunjukkan aktivitas pemanggilan sejumlah pihak yang berkaitan dengan sektor tambang batubara. Tim penyidik mengumpulkan keterangan serta dokumen pendukung untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan langkah hukum tersebut.
“Benar, saat ini Kejaksaan Tinggi Kaltim sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara Kaltim,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Toni menegaskan, fokus penyelidikan masih pada tahap awal, yakni pengumpulan bukti dan keterangan dari para pihak terkait. Bukti tersebut nantinya akan menjadi dasar apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Untuk perkembangan selanjutnya, kami nantinya akan menyampaikan hasil penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penyelidikan ini menjadi sorotan publik, mengingat Kalimantan Timur merupakan salah satu daerah penghasil batubara terbesar di Indonesia. Sektor pertambangan di wilayah ini kerap menuai kritik karena persoalan transparansi, kontribusi terhadap daerah, hingga dugaan kebocoran pendapatan negara.
Penyelidikan Kejati Kaltim menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola industri batubara. Selama ini, dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi data produksi sering disuarakan oleh aktivis antikorupsi maupun lembaga masyarakat sipil.
Dengan hadirnya Kajati Supardi yang dikenal berintegritas, publik berharap penyelidikan ini tidak berhenti sebatas wacana. Kejaksaan diharapkan benar-benar konsisten menindak oknum yang terbukti terlibat, baik dari kalangan swasta maupun pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Langkah ini juga diharapkan mampu memberikan efek jera serta mendorong perusahaan tambang agar lebih taat aturan. Bagi pemerintah daerah, penyelidikan Kejati Kaltim diharapkan menjadi dorongan untuk memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan transparansi sektor pertambangan.
Dengan demikian, potensi kerugian negara dapat ditekan, dan kekayaan alam Kaltim tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak, melainkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas.