
Kepala Kemenag PPU, Muhammad Syahrir. (adv/*)

Sambaranews.com, PPU – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menunaikan zakat mal, terutama di bulan Ramadhan. Zakat mal merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan harta tertentu yang telah mencapai nisab dan haul.
Kepala Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, menjelaskan bahwa nisab zakat mal dihitung berdasarkan 85 gram emas. Jika harga emas saat ini sekitar Rp 1.700.000 per gram, maka batas minimal (nisab) zakat mal adalah Rp 145.500.000 dalam setahun.
“Jika seseorang memiliki harta atau penghasilan yang mencapai atau melebihi nisab tersebut selama satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakat mal sebesar 2,5 persen dari total hartanya,” ujar Syahrir, Jumat (14/3/2025).
Sebagai contoh, jika penghasilan seseorang dalam setahun mencapai Rp 145.500.000, maka ia wajib membayar zakat mal sebesar Rp 3.612.000 per tahun atau sekitar Rp 341.000 per bulan.
Syahrir menjelaskan bahwa zakat mal tidak hanya dikenakan pada uang tunai, tetapi juga pada beberapa bentuk kekayaan lain, seperti:
•Tabungan dan deposito
•Emas dan perak
•Investasi dalam bentuk saham, obligasi, atau reksadana
•Hasil pertanian dan peternakan
•Hasil usaha dan perdagangan
•Pendapatan dari hasil tambang dan tangkapan laut
“Masyarakat perlu memahami bahwa zakat mal mencakup berbagai jenis aset yang memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu, setiap individu diharapkan dapat menghitung sendiri apakah hartanya sudah memenuhi nisab atau belum,” imbuhnya.
Meskipun zakat mal dapat dikeluarkan kapan saja sepanjang tahun, Muhammad Syahrir menyebut bahwa bulan Ramadhan menjadi waktu yang paling dianjurkan.
“Ramadhan adalah bulan penuh berkah, dan banyak umat Muslim memilih menunaikan zakat mal di bulan ini agar mendapatkan pahala berlipat ganda,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan kewajiban zakat mal ini. Selain sebagai bentuk ibadah, zakat juga memiliki dampak sosial yang besar, yakni membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Kemenag PPU berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya zakat mal dan menjalankannya dengan penuh kesadaran.
(nr/Adv Diskominfo PPU)