MA.RA.SA Souffle Pancake. *(adv)

Sambaranews.com, KUKAR – MA.RA.SA Souffle Pancake, yang dimulai pada tahun 2023, telah meraih perhatian masyarakat Tenggarong setelah Muhammad Akbal, sang pemilik, mengubah hobinya membuat keripik pisang menjadi usaha yang kini berkembang pesat.
“Awalnya hanya iseng membuat keripik pisang, tapi setelah banyak yang suka, kami mulai mencoba inovasi kue seperti souffle pancake,” ungkap Akbal.
Langkah ini ternyata berhasil menarik minat konsumen dan memperluas pasarnya.
Untuk mengenalkan produk, Akbal memanfaatkan media sosial dan aktif mengikuti acara Car Free Day (CFD), yang terbukti efektif dalam memperkenalkan produk secara langsung kepada masyarakat.
“Responnya sangat positif, dan semakin banyak orang yang mengenal produk kami,” ujarnya.
MA.RA.SA Souffle Pancake dikenal karena penggunaan bahan-bahan premium yang menghasilkan cita rasa yang sesuai dengan selera konsumen.
“Kami berkomitmen untuk selalu menjaga kualitas rasa dan menggunakan bahan terbaik,” tambah Akbal.
Dengan inovasi dan semangat pantang menyerah, Akbal berharap usaha ini akan terus berkembang, menjangkau lebih banyak konsumen, dan menjadi pilihan utama bagi pencinta camilan di Tenggarong.
(adv/*ari)


Kebakaran Subuh Hanguskan 8 Bangunan di Liang Ilir, 12 KK Kehilangan Rumah: Damkar Terkendala Kurangnya Koordinasi Warga
Tiga Bangunan Hangus Terbakar di Sri Bangun, Damkar Kota Bangun Bergerak Cepat Padamkan Api
Dukungan Baru untuk Damkar Kota Bangun, Tingkatkan Kecepatan Penanganan
Kepala Pos Damkarmatan Kota Bangun Sambut Positif Bantuan Sarana Penyelamatan
Damkar Tabang Ajak Petani Kurangi Pembakaran Lahan demi Lingkungan yang Lebih Aman
Akses Jalan Kayu Jadi Kendala, Damkarmatan Muara Muntai Nilai Viar Lebih Efisien Dibanding Komodo
Akhiri Konflik Agraria Puluhan Tahun, Pemkab Kukar Bentuk Tim Identifikasi dan Verifikasi Lahan PT BDA
Banjir di Pondok Labu Tenggarong Surut, Warga Mulai Kembali ke Rumah
DPRD Kukar Beri Tenggat Satu Pekan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Sektor Migas
Orang Tua Korban Tolak Hukuman Ringan, Pertanyakan KUHP Baru dalam Kasus Pencabulan 7 Santri