Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri.
KUTAI KARTANEGARA, SAMBARANEWS.COM, – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengusulkan adanya aturan yang melarang aktivitas perekonomian di atas lahan yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama jangka waktu tertentu.
Usulan tersebut disampaikan Aulia setelah ikut langsung dalam proses pemadaman karhutla di kawasan Bukit Bengkinang, Kelurahan Loa Tebu, Tenggarong, Selasa (15/9/2026).
Aulia mengatakan, saat tiba dilokasi, api belum berhasil dipadamkan meski tim gabungan telah melakukan penanganan selama tiga hari. Ia kemudian ikut membantu proses pemadaman bersama petugas pemadam kebakaran, BPBD, TNI, Polri, masyarakat, hingga badan usaha yang berada di sekitar lokasi.
Dalam pengalaman tersebut, Aulia merasakan langsung kondisi dilapangkan. Menurutnya, kondisi lahan gambut menjadi salah satu faktor yang membuat pemadaman tidak mudah. Api dapat kembali muncul di bagian yang sebelumnya telah dipadamkan.
“Karena menurut hemat kami sangat berat, dan kami merasakan sendiri bagaimana melakukan pemadaman. Lahan gambut yang sudah kita siram, jika terkena angin, maka apinya menyala kembali,” katanya, Rabu (16/9/2026).
Dari kondisi tersebut, orang nomor satu di Kukar itu mengusulkan agar lahan yang terbakar tidak langsung dapat dimanfaatkan untuk aktivitas perekonomian dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Aulia, pembatasan tersebut dapat diterapkan terhadap berbagai aktivitas, mulai dari pertanian, perkebunan hingga pertambangan. Ia mencontohkan, lahan yang terbakar dapat dilarang digunakan untuk kegiatan usaha selama tiga tahun.
Ia menilai, aturan tersebut dapat mendorong pemilik atau pengelola lahan untuk lebih peduli dalam menjaga lahannya dari potensi kebakaran.
“Kalau seandainya kebijakan yang diambil atau ada regulasi yang bisa memayungi bahwa setiap lahan yang terbakar di atasnya itu tidak boleh ada aktivitas usaha misalnya selama jangka waktu tiga tahun, menurut hemat kami orang kalaupun mau terbakar dia pasti akan jaga, karena apa? Karena dia enggak akan bisa berusaha di atasnya,” jelasnya.
Aulia mengatakan, usulan tersebut berbeda dengan penanganan yang hanya mengandalkan upaya represif setelah kebakaran terjadi. Menurutnya, perlu ada kebijakan yang memberikan konsekuensi terhadap pemanfaatan lahan setelah terbakar.
Ia menyebut, kebakaran di Bukit Bengkinang berada persis di sekitar perkebunan kelapa sawit. Namun, penyebab kebakaran tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Teman-teman Polres juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan proses penyelidikan untuk melihat apakah ini murni kebakaran atau dibakar,” ujarnya.
Selain kondisi lahan gambut yang membuat api mudah kembali muncul, proses pemadaman di lokasi juga terkendala sumber air dan akses menuju titik api.
Aulia menyebut, sumber air berada sekitar 3 hingga 4 kilometer dari lokasi kebakaran. Sementara titik api berada di tengah hutan sehingga sulit dijangkau petugas.
“Karena perjuangan yang berat itu, kami merasa bahwa upaya untuk bagaimana kita mencegah karhutla ini, effort-nya harus lebih kuat lagi,” tegasnya.
Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut. Aulia mengatakan pihaknya akan mencoba menyuarakan usulan tersebut melalui anggota DPR RI agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pencegahan karhutla.
“Caranya adalah kita buatkan aturan seperti itu. Ini coba kami juga suarakan melalui corong-corong anggota DPR RI dan lain sebagainya. Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian dari sebuah kebijakan,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma


Anthony Marchellino Pimpin Yayasan Karya Kasih Kaltim Periode 2026-2031
Razia Lapas Perempuan Tenggarong, Seluruh Tes Urine Negatif dan Nihil Temuan
Di Tengah Kemarau, Lapas Perempuan Tenggarong Ajak Warga Binaan Shalat Istisqa
Kabut Asap Selimuti Tenggarong, BPBD dan PMI Bagikan 5.000 Masker
Jelang Erau 2026, Dispar Kukar Rampungkan Materi Promosi Pariwisata
Di Balik Prosesi Beluluh Sultan, Ada Doa dan Ikhtiar Menjaga Warisan Adat Kutai