Petugas Satpol PP Kukar menertibkan seorang badut yang beraktivitas di kawasan lampu merah Simpang Unikarta, Tenggarong, Senin (22/6/2026).
Tenggarong, Sambaranews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menertibkan seorang badut yang beraktivitas di fasilitas umum (fasum) kawasan lampu merah Simpang Unikarta, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Senin (22/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu kostum badut karakter Mickey Mouse yang digunakan pelanggar saat beraktivitas di persimpangan jalan.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 20 dan Pasal 21.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara, Arfan Boma Pratama, melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Rasidi, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan di kawasan persimpangan yang ramai dilalui kendaraan.
“Petugas menemukan seorang badut yang beraktivitas di kawasan lampu merah Simpang Unikarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan diberikan Surat Teguran I dan kostum badut yang digunakan turut diamankan sebagai barang bukti,” ujar Rasidi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mendata seorang pria berinisial N yang berdomisili di kawasan Kampung Baru, Tenggarong. Selain diberikan Surat Teguran I, yang bersangkutan juga diminta menghentikan aktivitasnya di lokasi tersebut.
Dari hasil pendataan, kostum badut yang digunakan diketahui merupakan milik seorang warga berinisial SA. Kostum karakter Mickey Mouse berwarna merah, putih, dan cokelat tersebut digunakan dengan sistem setoran sebesar Rp70 ribu per hari kepada pemiliknya.
Rasidi menjelaskan, penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan pembinaan kepada pelanggar. Langkah tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kegiatan yang bertentangan dengan peraturan daerah.
“Kami mengutamakan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat. Namun, apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, tentu akan ada tindakan lanjutan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban maupun keselamatan pengguna jalan.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa fasilitas umum harus digunakan sesuai peruntukannya. Ketertiban dan keselamatan bersama menjadi tanggung jawab semua pihak,” katanya.
Kegiatan penertiban tersebut melibatkan personel Bidang Operasional dan Ketertiban Umum (Trantib) serta Unit Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
“Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di titik-titik yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” tutup Rasidi.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Kebakaran di Gang 9 Timbau, 4 Bangunan Ludes Terbakar dan 3 Terdampak
Legenda Putri Karang Melenu Hadir dalam Kemasan Digital di Museum Mulawarman
Dukung Ketahanan Pangan, 7 Ton Jagung Muara Wahau Dipasok ke Bulog Samarinda
Setelah Sempat Ditunda, Musda Golkar Samarinda Akhirnya Digelar dengan Calon Tunggal
Penyidik Geledah Rumah di Tenggarong, Diduga Bagian dari Pengembangan Penyidikan Kasus Honor Non-ASN Disdikbud Kukar
Polsek Muara Wahau Gandeng Perusahaan Tanam Jagung 5 Hektar, Perkuat Ketahanan Pangan di Kutim
Pasutri Berhasil Dievakuasi Setelah Terjun ke Sungai Mahakam, Diduga Akibat Perselisihan Rumah Tangga