Polda Kaltim menggelar konferensi pers kasus etomidate yang melibatkan Kasat Resnarkoba Polres Kukar di Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Samarinda, Sambaranews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate yang menyeret oknum anggota Polri. Dalam kasus ini, Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP YBA, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi Bea Cukai terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi TIKI dari Medan menuju dua wilayah di Kalimantan Timur, yakni Tenggarong dan Balikpapan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kaltim dalam memberantas narkotika, termasuk terhadap anggota internal kepolisian.
“Yang bersangkutan sejak tanggal 2 Mei sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim. Karena sebagai anggota Polri, maka dia juga menjalani proses di Propam,” ujar Yuliyanto saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus, menjelaskan pihaknya menerima informasi dari Bea Cukai mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui ekspedisi TIKI.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim membentuk dua tim untuk melakukan pemantauan di Tenggarong dan Balikpapan.
Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial AB saat mengambil paket di TIKI Tenggarong.
“Setelah kami interogasi, ternyata yang bersangkutan merupakan suruhan dari saudara YBA. Bahkan yang mengambil paket itu merupakan anggota dari YBA,” ungkap Romylus.
Saat paket dibuka bersama saksi, petugas menemukan 20 buah etomidate di dalamnya. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan paket lain di Balikpapan berisi 50 buah etomidate.
“Total ada 70 buah yang berhasil diamankan dari Tenggarong dan Balikpapan. Nama pengirim dan penerima paket sama,” katanya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan YBA pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan, YBA mengakui memesan paket tersebut dari jaringan di Medan.
Polda Kaltim juga menetapkan dua orang lain berinisial R di Jakarta dan H di Medan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Romylus, setiap etomidate dibeli dengan harga sekitar Rp4 juta dan dijual kembali dengan harga Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per buah.
“Untuk paket 20 buah saja, keuntungan diperkirakan hampir Rp270 juta. Kalau ditambah paket Balikpapan tentu lebih besar,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, YBA mengaku telah tiga kali menerima pengiriman paket serupa pada 18 April, 27 April, dan 30 April 2026.
Penyidik menduga total ada lima kali pengiriman dengan jumlah keseluruhan mencapai sekitar 100 buah etomidate.
“Yang pertama 10 buah, kedua 10 buah, ketiga 10 buah, keempat 20 buah yang kami amankan di Tenggarong, dan kelima 50 buah di Balikpapan,” jelasnya.
Dalam gelar perkara yang melibatkan Propam dan pengawas eksternal, penyidik akhirnya menetapkan YBA sebagai tersangka. Sementara AB masih berstatus saksi karena belum ditemukan bukti keterlibatan lebih jauh.
YBA dijerat Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana lainnya.
“Kasus ini menjadi atensi pimpinan, baik di Polda Kaltim maupun Bareskrim Polri. Saat ini penyidik terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk percepatan pemberkasan,” tutup Romylus.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Rudy Mas’ud Siap Benahi Lampu Stadion Segiri untuk Dukung Borneo FC Tampil di Asia
Gratispol Ringankan Biaya Kuliah, Ribuan Mahasiswa Universitas Mulia Terbantu
Penertiban Lahan Kelurahan Baru, Pedagang Kecil Harap Bantuan Pemerintah
Setelah Dua Hari Pencarian, Pria Diduga Terjatuh di Sungai Mahakam Ditemukan Meninggal
Penataan Aset di Kelurahan Baru, Belasan Bangunan Ditertibkan
Pria Diduga Terjatuh ke Sungai Mahakam di Loa Kulu, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian
Paket TIKI Mencurigakan Ungkap Kasus, Kasat Resnarkoba Polres Kukar Jadi Tersangka