Penertiban bangunan semi permanen di lahan aset Pemerintah Kelurahan Baru untuk pembangunan kantor kelurahan dan Koperasi Merah Putih.
Tenggarong, Sambaranews.com – Lahan aset milik Pemerintah Kelurahan Baru di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Tenggarong, ditertibkan pada Sabtu (16/5/2026) setelah puluhan tahun berdiri bangunan yang dimanfaatkan warga sebagai tempat tinggal dan usaha.
Belasan bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah dibongkar sebagai langkah pengamanan aset daerah yang dipersiapkan untuk pembangunan kantor kelurahan dan Koperasi Merah Putih.
Lurah Kelurahan Baru, Bayu, mengatakan bangunan-bangunan tersebut telah berdiri sejak 2005. Awalnya, lahan itu direncanakan menjadi pasar rakyat guna meningkatkan pendapatan asli kelurahan dan membantu perekonomian masyarakat.
“Waktu itu ada wacana pembangunan pasar rakyat berdasarkan surat edaran terkait peningkatan pendapatan asli desa dan kelurahan. Pemohon yang mendaftar sudah banyak, tetapi pasar itu akhirnya tidak jadi dibangun,” ujarnya.
Menurut Bayu, karena proyek pasar tidak terealisasi, fungsi lahan kemudian beralih menjadi permukiman warga. Selama kurang lebih 21 tahun, persoalan tersebut belum pernah tuntas meski telah berganti lima lurah.
“Seharusnya untuk pasar, tapi akhirnya jadi tempat tinggal seperti yang bisa dilihat sekarang. Ini sudah berlangsung sejak 2005 sampai hari ini dan belum bisa diselesaikan,” katanya.
Ia menjelaskan, pihak kelurahan mulai melakukan inventarisasi pada 2023, kemudian sosialisasi kepada penghuni dilakukan sepanjang 2024. Pada 2025, sebagian bangunan telah dikosongkan, sedangkan pembongkaran kali ini menjadi tahap akhir penertiban.
“Hari ini bisa dikatakan final. Bangunan di atas tanah pemerintah harus dibersihkan karena ini lahan terakhir milik Kelurahan Baru yang dipersiapkan untuk pembangunan kantor,” tegasnya.
Bayu memperkirakan terdapat sekitar 16 hingga 17 bangunan di lokasi tersebut, baik permanen maupun semi permanen. Sebagian penghuni bahkan telah melakukan pembongkaran mandiri.
Ia juga mengungkapkan para penghuni memiliki latar belakang penguasaan bangunan yang berbeda-beda. Ada yang menyewa, ada pula yang membeli dari pihak lain hingga berpindah tangan beberapa kali.
“Yang beli itu bukan tangan kedua lagi, ada yang sampai ketiga bahkan keempat. Makanya persoalan ini cukup berat,” ungkapnya.
Untuk memperkuat proses penertiban, surat-surat yang diterbitkan lurah pada 2005 terkait pemanfaatan lahan tersebut juga telah dicabut dan dibatalkan. Selain itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah memasang plang aset pemerintah di lokasi.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kutai Kartanegara, Awang Indra, mengatakan proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari penghuni bangunan.
“Sebelum eksekusi kami sudah beberapa kali memberikan surat imbauan, tetapi tidak ada respons, sehingga hari ini dilakukan eksekusi,” katanya.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kutai Kartanegara menurunkan sekitar 20 personel yang dibantu Linmas kecamatan dan kelurahan. Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas lebih dahulu memutus aliran listrik dan air PDAM untuk menghentikan seluruh aktivitas di bangunan tersebut.
“Langkah awal kami melakukan pemutusan aliran listrik dan aliran air PDAM supaya tidak ada aktivitas di bangunan ini,” tandasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Rudy Mas’ud Siap Benahi Lampu Stadion Segiri untuk Dukung Borneo FC Tampil di Asia
Gratispol Ringankan Biaya Kuliah, Ribuan Mahasiswa Universitas Mulia Terbantu
Paket TIKI Mencurigakan Ungkap Kasus, Kasat Resnarkoba Polres Kukar Jadi Tersangka
Penertiban Lahan Kelurahan Baru, Pedagang Kecil Harap Bantuan Pemerintah
Setelah Dua Hari Pencarian, Pria Diduga Terjatuh di Sungai Mahakam Ditemukan Meninggal
Pria Diduga Terjatuh ke Sungai Mahakam di Loa Kulu, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian