Kondisi Taman Ulin, Kota Tenggarong, yang minim perawatan dan menjadi sorotan.
Tenggarong, Sambaranews.com – Kondisi Taman Ulin di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, kian memprihatinkan. Ruang publik tersebut mulai kehilangan fungsinya sebagai tempat rekreasi dan diduga menjadi lokasi aktivitas yang mengarah pada gangguan ketertiban umum.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (26/3/2026), di sejumlah sudut taman ditemukan botol minuman beralkohol serta bungkus obat-obatan. Temuan ini memicu kekhawatiran bahwa ruang terbuka hijau tersebut beralih fungsi menjadi area rawan penyalahgunaan.
Kondisi ini diperparah dengan minimnya penerangan pada malam hari. Area taman yang gelap membuat pengawasan terbatas dan membuka peluang terjadinya aktivitas menyimpang tanpa kontrol.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara, Arfan Boma Pratama, menegaskan bahwa kondisi tersebut sudah masuk dalam kategori gangguan ketertiban umum yang tidak bisa dianggap sepele.
“Kalau dari kami di Satpol PP Kutai Kartanegara, temuan seperti botol alkohol, bungkus obat, sampai indikasi anak-anak bolos sekolah di area taman itu jelas jadi perhatian. Karena memang itu sudah masuk kategori gangguan ketertiban umum,” ujarnya saat diwawancarai melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, sesuai tugas pokok dan fungsi, Satpol PP berada di garis depan dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah (Perda).
“Kalau ada aktivitas yang menyimpang di ruang publik, apalagi berpotensi merusak lingkungan sosial, itu menjadi bagian yang harus kami respons,” tegasnya.
Dalam penanganannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan bertahap. Patroli dan monitoring rutin dilakukan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
“Kalau menemukan anak sekolah yang bolos, kami kedepankan pendekatan humanis dan pembinaan, lalu dikoordinasikan dengan pihak sekolah,” jelasnya.
Namun, untuk pelanggaran yang telah masuk ranah Perda, seperti konsumsi minuman beralkohol di tempat umum, pihaknya memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi ada garis yang jelas antara pembinaan dan penindakan,” tambahnya.
Arfan juga mengakui bahwa keterbatasan personel dan sarana menjadi tantangan dalam pengawasan ruang publik di wilayah Kukar.
“Aset dan luas wilayah yang kami kawal sangat banyak, tidak sebanding dengan ketersediaan personel. Ditambah lagi intensitas aktivitas masyarakat meningkat saat Ramadan dan menjelang hari raya,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan segera menindaklanjuti temuan di Taman Ulin serta terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan ruang publik.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan potensi gangguan ketertiban umum melalui layanan pengaduan Satpol PP di nomor 0811-4800-2424.
“Kami juga sangat terbantu dengan peran media dan masyarakat, karena ini bagian dari kontrol sosial agar ruang publik tetap aman dan tidak disalahgunakan,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Polantas Menyapa, Satlantas Kukar Percepat Layanan Administrasi Kendaraan
Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Atap Bocor Dikeluhkan Pedagang, Disperindag Kukar Targetkan Perbaikan Pasar Mangkurawang Tuntas Juni 2026
Ancaman PHK di Depan Mata, Pemkab Kukar Dorong Perlindungan Pekerja Lokal
Wabup Kukar Tegaskan Tangga Arung Square untuk Pedagang Kecil, Bukan Ladang Oknum
Kios Tak Kunjung Buka dan Dugaan Jual Beli Lapak Menguat, Rendi Solihin: Izin Siap Dicabut