Ketua Exco Partai Buruh Kalimantan Timur, Edy Heriadi Mochsen.
Samarinda, Sambaranews.com – Exco Partai Buruh Provinsi Kalimantan Timur menginstruksikan seluruh pengurus partai di tingkat kabupaten dan kota untuk ikut mengawasi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh di perusahaan.
Instruksi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 009/Exco-PB/Kaltim/III-2026 tentang Pengawasan THR di Perusahaan Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua Exco Partai Buruh Kaltim, Edy Heriadi Mochsen, tertanggal 12 Maret 2026.
Melalui surat tersebut, pengurus daerah diminta aktif memantau pelaksanaan pemberian THR di wilayah masing-masing dengan membuka posko pengaduan bagi para pekerja.
Ketua Exco Partai Buruh Kaltim Edy Heriadi Mochsen mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja dan buruh benar-benar dipenuhi oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
“Pengurus Partai Buruh di seluruh kabupaten dan kota diminta ikut memantau pelaksanaan pemberian THR di perusahaan melalui posko pengaduan,” ujarnya.
Menurut Edy, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi setiap menjelang hari raya keagamaan bagi para pekerja.
Ketentuan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetapi belum mencapai satu tahun tetap berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Edy juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan.
Selain itu, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ia juga mengimbau para pekerja atau buruh yang tidak menerima THR sesuai ketentuan agar segera melaporkan kepada pengurus Partai Buruh di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Jika ada pekerja yang belum menerima THR atau menerima tidak sesuai aturan, dapat melaporkan kepada pengurus Exco Partai Buruh untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Melalui pengawasan tersebut, Partai Buruh berharap seluruh pekerja dan buruh di Kalimantan Timur dapat memperoleh hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Taman Ulin Tenggarong Terbengkalai, Warga Keluhkan Sampah dan Minim Perawatan
Libur Lebaran, Rainbow Slide di Tangga Arung Square Tarik Ribuan Pengunjung
Ruang Rekreasi Jadi Area Rawan, Taman Ulin Tenggarong Disorot
21 Tahun Jadi Petugas Kebersihan, Warga Loa Ipuh Syukuri Bingkisan Lebaran dari Pemkab Kukar
Polres Kutim Sediakan Mudik Gratis, Dua Bus Disiapkan untuk Layani Masyarakat
Semarak Nyepi di Kerta Buana, Tujuh Ogoh-Ogoh Diarak hingga Dibakar di Pura Pasupati