Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman
Tenggarong, Sambaranews.com – Sebanyak 635 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dari jumlah tersebut, delapan orang di antaranya berpotensi langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, menjelaskan bahwa hingga 11 Maret 2026 jumlah penghuni lapas tercatat sebanyak 1.333 orang. Angka tersebut menunjukkan tingkat hunian yang telah mencapai sekitar 320 persen dari kapasitas ideal.
“Pada Lebaran tahun ini, dari total WBP yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, terdapat 635 orang yang diusulkan untuk menerima remisi khusus,” ujar Suparman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).
Ia menyebutkan, dari total usulan tersebut terdapat delapan WBP yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II), yakni kategori remisi yang membuat narapidana langsung bebas pada hari pemberian remisi. Namun demikian, dua orang di antaranya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti.
Suparman menerangkan, proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
Menurutnya, sebelum diusulkan, setiap WBP harus melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dalam sidang tersebut dilakukan penilaian untuk memastikan warga binaan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.
“Syarat substantif mencakup penilaian terhadap perilaku WBP, seperti aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib atau tercatat dalam Register F,” jelasnya.
Selain itu, dari sisi administratif, WBP juga harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sebelum remisi diberikan serta melengkapi dokumen penahanan yang dipersyaratkan.
Suparman menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi tidak dipungut biaya. Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat maupun warga binaan untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran dalam proses tersebut.
“Jika ada yang menemukan pelanggaran dalam proses usulan remisi ini, jangan ragu untuk melapor. Kami akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk,” tutupnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Polantas Menyapa, Satlantas Kukar Percepat Layanan Administrasi Kendaraan
Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Atap Bocor Dikeluhkan Pedagang, Disperindag Kukar Targetkan Perbaikan Pasar Mangkurawang Tuntas Juni 2026
Ancaman PHK di Depan Mata, Pemkab Kukar Dorong Perlindungan Pekerja Lokal
Wabup Kukar Tegaskan Tangga Arung Square untuk Pedagang Kecil, Bukan Ladang Oknum
Kios Tak Kunjung Buka dan Dugaan Jual Beli Lapak Menguat, Rendi Solihin: Izin Siap Dicabut