Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Tenggarong, Sambaranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (18/2/2026). Penetapan ditandai dengan penyerahan draf pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kukar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa empat Raperda tersebut masing-masing ditangani oleh panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk dan diharapkan dapat bekerja maksimal untuk segera diselesaikan.
“Ada empat pansus yang sudah kita bentuk berdasarkan hasil paripurna. Kita harap keempat pansus ini bisa bekerja maksimal, karena seluruh Raperda ini sangat urgen dan mendesak untuk diselesaikan, termasuk meskipun dalam bulan suci Ramadan,” ujarnya.
Empat Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045.
Menurut Ahmad Yani, Raperda kepariwisataan menjadi penting karena akan melahirkan rencana induk pengembangan pariwisata daerah yang selama ini belum tersusun secara terukur.
“Kalau kita ingin mengembangkan pariwisata, tentu induk kepariwisataannya harus jelas melalui perda. Selama ini belum terarah karena rencana induknya baru kita susun, sehingga perda ini sangat mendesak,” jelasnya.
Sementara itu, perubahan RTRW dinilai penting untuk mengakomodasi berbagai kawasan yang belum terakomodasi sebelumnya, termasuk kawasan perlindungan pesut Mahakam serta wilayah yang belum masuk dalam perencanaan tata ruang.
Selain itu, Raperda riset dan inovasi daerah diharapkan menjadi dasar penguatan penelitian dan pengembangan berbasis ilmu pengetahuan di daerah. Sedangkan Raperda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat diarahkan untuk memperkuat pengaturan terkait ketertiban di ruang publik, termasuk pasar, trotoar, dan kawasan jalan.
“Termasuk juga pengaturan terkait zat adiktif dan hal lain yang berkaitan dengan ketertiban umum. Kita harap perda baru ini dapat membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
DPRD Kukar menargetkan pansus dapat menyelesaikan pembahasan empat Raperda tersebut dalam waktu dua bulan. Ketua DPRD menegaskan, keberhasilan penyelesaian Raperda menjadi tanggung jawab penuh masing-masing pansus yang telah diberi mandat melalui rapat paripurna.
“Kita harap dua bulan sudah finalisasi, jangan sampai lebih dari itu. Ini menjadi tanggung jawab pansus, baik ketua maupun anggotanya, untuk menuntaskan kerja-kerja ini secara maksimal,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Polantas Menyapa, Satlantas Kukar Percepat Layanan Administrasi Kendaraan
Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Atap Bocor Dikeluhkan Pedagang, Disperindag Kukar Targetkan Perbaikan Pasar Mangkurawang Tuntas Juni 2026
Ancaman PHK di Depan Mata, Pemkab Kukar Dorong Perlindungan Pekerja Lokal
Wabup Kukar Tegaskan Tangga Arung Square untuk Pedagang Kecil, Bukan Ladang Oknum
Kios Tak Kunjung Buka dan Dugaan Jual Beli Lapak Menguat, Rendi Solihin: Izin Siap Dicabut