Rapat mediasi pencabutan SK Kepengurusan Takmir Masjid Al-Qadar yang digelar di Balai Pertemuan Kelurahan Melayu, Rabu (4/2/2026).
Tenggarong, Sambaranews.com – Pemerintah Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Takmir Masjid Al-Qadar masa bakti 2025–2029. Keputusan tersebut diambil setelah adanya mosi tidak percaya dari 137 warga yang menilai pengelolaan masjid diduga bermasalah.
Pencabutan SK disampaikan dalam rapat mediasi yang digelar di Balai Pertemuan Kelurahan Melayu, Jalan Danau Murung, Rabu (4/2/2026). Pertemuan tersebut dihadiri pihak kelurahan, pengurus Masjid Al-Qadar, warga, serta Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Melayu, Lenny Dharmayanti, menjelaskan bahwa SK Kepengurusan Masjid Al-Qadar secara resmi dinyatakan dicabut.
“Berdasarkan hasil mediasi hari ini bersama seluruh pihak terkait, SK kepengurusan Masjid Al-Qadar kami cabut. SK baru akan diterbitkan setelah dilakukan rapat yayasan atau pemilihan ulang kepengurusan masjid,” ujar Lenny.
Ia menegaskan, hasil musyawarah dan pemilihan kepengurusan yang baru nantinya harus disampaikan kepada pihak kelurahan sebagai dasar penerbitan SK selanjutnya.
Menurut Lenny, terdapat sejumlah permasalahan yang menjadi dasar dilaksanakannya mediasi, di antaranya mundurnya beberapa pengurus dan imam masjid, keterlambatan pembayaran tagihan PDAM dan listrik, serta keterlambatan pembayaran gaji pengurus.
Selain itu, terdapat keputusan sepihak pemutusan kerja sama dengan dua masjid, yakni Masjid Al-Hidayah Dusun Bensamar dan Masjid Ar-Rahman Kilometer 9 Loa Ipuh Darat. Permasalahan lain meliputi perubahan masa bakti kepengurusan dari dua tahun menjadi empat tahun, serta persoalan pelayanan dan santunan rukun kematian yang dinilai tidak berjalan dengan baik.
“Dari jamaah muncul ketidakpercayaan, terutama terkait transparansi pengelolaan keuangan masjid. Jamaah merasa tidak adanya keterbukaan sehingga menuntut adanya transparansi,” jelasnya.
Dengan dicabutnya SK tersebut, kepengurusan Masjid Al-Qadar saat ini dinyatakan berakhir. Pemerintah kelurahan menunggu proses pemilihan ulang sebagai langkah penyelesaian administratif.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Tenggarong, Jafar Sodiq, menyampaikan bahwa Masjid Al-Qadar tetap akan berfungsi sebagaimana mestinya selama proses berlangsung.
“Masjid Al-Qadar tetap digunakan untuk kegiatan peribadatan dan keagamaan. Kami dari DMI Kecamatan mengawal proses musyawarah ini agar berjalan baik dan kondusif,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbedaan pendapat yang muncul merupakan hal wajar dalam kehidupan bermasyarakat dan hendaknya dijadikan sebagai sarana untuk memperbaiki tata kelola masjid ke arah yang lebih baik, moderat, dan inklusif.
“Dengan kepala dingin dan komitmen bersama, insya Allah Masjid Al-Qadar ke depan akan menjadi lebih mantap dan diridai Allah SWT,” tutupnya.
Dengan dilakukannya pemilihan ulang kepengurusan Masjid Al-Qadar, diharapkan prosesnya dapat berlangsung lancar dan transparan, sehingga ke depan pengelolaan masjid menjadi lebih baik serta kembali menjadi pusat ibadah dan pelayanan umat yang mendapat kepercayaan penuh dari jamaah.
Wartawan: Kusma
Editor: Leeya


Polantas Menyapa, Satlantas Kukar Percepat Layanan Administrasi Kendaraan
Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Atap Bocor Dikeluhkan Pedagang, Disperindag Kukar Targetkan Perbaikan Pasar Mangkurawang Tuntas Juni 2026
Ancaman PHK di Depan Mata, Pemkab Kukar Dorong Perlindungan Pekerja Lokal
Wabup Kukar Tegaskan Tangga Arung Square untuk Pedagang Kecil, Bukan Ladang Oknum
Kios Tak Kunjung Buka dan Dugaan Jual Beli Lapak Menguat, Rendi Solihin: Izin Siap Dicabut