Pemkab Kukar menggelar rapat koordinasi pembentukan Tim Identifikasi dan Verifikasi Lahan dan Tanam Tumbuh dalam upaya menuntaskan konflik lahan berkepanjangan, Selasa (3/2/2026).
Tenggarong, Sambaranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah konkret untuk menuntaskan sengketa lahan berkepanjangan antara masyarakat dengan PT Budi Duta Agro Makmur (BDA).
Melalui rapat koordinasi di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Selasa (3/2/2026), pemerintah resmi membentuk Tim Identifikasi dan Verifikasi Lahan serta Tanam Tumbuh.
Pembentukan tim ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Polres Kukar, Kejaksaan Negeri Tenggarong, Lembaga Adat Dayak, hingga perwakilan masyarakat yang didampingi kuasa hukum.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada awal Januari. Fokus utama tim adalah melakukan pendataan faktual di lapangan guna menciptakan transparansi data antara klaim warga dan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Alhamdulillah, hari ini sudah disepakati mengenai personel tim dan cakupan kerja dalam SK Bupati. Tidak hanya tanam tumbuh, tetapi masalah lahan juga dimasukkan. Kami ingin data, dokumen, dan keterangan di lapangan nanti benar-benar transparan sehingga ada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak,” ujar Ahmad Taufik.
Ia menjelaskan, terkait pembiayaan kegiatan tim, forum menyepakati agar masing-masing pihak menanggung biaya sendiri demi menjaga independensi dan transparansi kerja tim. Selanjutnya, tim akan mulai bekerja setelah Surat Keputusan (SK) Bupati ditandatangani, disertai penjadwalan kegiatan lapangan.
Menurut Taufik, pembentukan tim ini diharapkan mampu membuka data, dokumen, serta keterangan faktual di lapangan secara transparan, sehingga dapat menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian sengketa.
“Kalau nanti dari hasil verifikasi ditemukan bahwa warga memang memiliki dasar penguasaan atau tanam tumbuh yang sah, itu akan menjadi bahan tindak lanjut ke depan. Perusahaan juga mengapresiasi proses ini karena ada arahan Forkopimda agar persoalan lama bisa terurai dengan baik tanpa merugikan pihak mana pun,” katanya.
Sekretaris Tim Penuntut Hak Masyarakat, Thomas Fasenga, menyebutkan ada 16 perwakilan masyarakat yang diakomodir dalam tim ini. Mereka berasal dari lima wilayah terdampak, yakni Kelurahan Jahab, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Desa Margahayu, Desa Jonggon Jaya, dan Desa Sungai Payang.
“Harapan kami, tim bentukan Forkopimda ini bisa menyelesaikan persoalan secara tuntas. Ini konflik lama, kami ingin kepastian hukum atas hak-hak masyarakat di sekitar lingkar HGU,” tegas Thomas.
Meski pembentukan tim disambut baik, pihak kuasa hukum masyarakat memberikan catatan kritis terhadap draf Surat Keputusan (SK) Bupati, terutama terkait poin pembiayaan operasional tim.
Paulinus Dugis, selaku kuasa hukum masyarakat, menolak klausul yang menyatakan seluruh biaya kegiatan tim ditanggung oleh PT BDA. Menurutnya, hal tersebut berpotensi mencederai netralitas tim yang diisi oleh unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kami menolak jika perusahaan membiayai semuanya karena bisa menimbulkan dugaan gratifikasi dan objektivitas tim patut dipertanyakan. Kesepakatannya akhirnya diubah; masing-masing pihak menanggung biaya sendiri. Jika ada bantuan pemerintah, sifatnya situasional,” jelas Paulinus.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar jeli melihat status HGU perusahaan. Menurutnya, PT BDA memiliki dua dokumen, yakni HGU 09 dan HGU 01, di mana HGU 01 diklaim sudah tidak berlaku.
“Masyarakat siap menunjukkan bukti fisik seperti tanam tumbuh yang sudah dikelola puluhan tahun. Di sisi lain, perusahaan juga harus menunjukkan patok batas HGU yang jelas secara faktual di lapangan. Jangan sampai verifikasi yang tidak tepat justru memicu konflik baru,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Banjir di Pondok Labu Tenggarong Surut, Warga Mulai Kembali ke Rumah
DPRD Kukar Beri Tenggat Satu Pekan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Sektor Migas
Orang Tua Korban Tolak Hukuman Ringan, Pertanyakan KUHP Baru dalam Kasus Pencabulan 7 Santri
Ngaku Gaji dan Tabungan, Pasutri Ini Ternyata Hidup Mewah dari Dolar Majikan
Kasus Pencabulan 7 Santri Masuk Pleidoi, JPU: Klaim Kelainan Seksual Bukan Alasan Peringanan
12 Pemancing Terjebak Cuaca Buruk di Lamaru, Tim SAR Balikpapan Evakuasi Seluruh Korban dengan Selamat
Akhiri Konflik Agraria Puluhan Tahun, Pemkab Kukar Bentuk Tim Identifikasi dan Verifikasi Lahan PT BDA