Terduga pelaku diamankan ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan. (Dok. Polres Kutai Kartanegara)
Tenggarong, Sambaranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AFD (18) beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kukar pada Senin (19/1/2026), terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Pal 6, Kelurahan Timbau. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, tim berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di rumahnya,” ujar AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan DR. FL. Tobing, Kelurahan Timbau, Tenggarong. Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, serta rumah tempat tinggal terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 17 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 9,63 gram yang disimpan di dalam dompet di laci kamar pelaku,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa empat lembar plastik klip, satu buah dompet, uang tunai sebesar Rp350 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AFD dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kutai Kartanegara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai penting guna memperkuat upaya Polri dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkotika.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Aktivitas Bakar Lahan Masih Jadi Ancaman, BPBD Kukar Tingkatkan Kewaspadaan
Family Gathering Polsek Loa Kulu, Personel dan Keluarga Perkuat Kekompakan di Luar Dinas
Andi Satya Resmi Pimpin Golkar Samarinda 2026–2031, Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Kebakaran di Gang 9 Timbau, 4 Bangunan Ludes Terbakar dan 3 Terdampak
Tak Sekadar Tempat Pembinaan, Lapas Kelas IIA Tenggarong Kenalkan SAE untuk Masyarakat Umum
792 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Remisi, 70 Diajukan Amnesti
Pemkab PPU Beri Apresiasi atas Komitmen TJSL Alfamidi Branch Samarinda
Alfamidi Salurkan 9.000 Telur untuk 25 Anak dalam Program Pencegahan Stunting di Palaran