Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara, Slamet Hadiraharjo.
Tenggarong, Sambaranews.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) terus mendorong peningkatan pengelolaan persampahan, salah satunya melalui optimalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bekotok serta penguatan program bank sampah. Namun, upaya tersebut masih menghadapi kendala pada aspek penganggaran.
Kepala DLHK Kukar Slamet Hadiraharjo mengatakan, secara administrasi perizinan lingkungan sebenarnya telah rampung, sehingga tahapan selanjutnya tinggal pada pembangunan fisik. Meski demikian, pada tahun anggaran berjalan alokasi dana juga harus dibagi untuk kegiatan lain, termasuk di Kecamatan Marangkayu.
“Secara administrasi izin lingkungan sudah selesai, tinggal pembangunan fisik. Namun tahun ini penganggaran juga diarahkan untuk Marangkayu serta optimalisasi TPA Bekotok,” ujar Slamet, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah lokasi pengelolaan persampahan telah lebih dulu berjalan, di antaranya di Kecamatan Samboja, Kota Bangun, dan Loa Janan. Sementara itu, wilayah Kembang Janggut masih menjadi pekerjaan lanjutan yang akan dikerjakan pada tahap berikutnya.
“Untuk tahun ini, insya Allah kita fokus pada optimalisasi TPA Bekotok Marangkayu. Kembang Janggut akan menyusul,” jelasnya.
Slamet menyebut, program bank sampah harus terus berjalan karena menjadi bagian penting dalam sistem pemilahan dan pemanfaatan sampah bernilai ekonomi sebelum dibuang ke TPA. Ia berharap ke depan terdapat regulasi yang lebih kuat, baik dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda), agar program bank sampah dapat disosialisasikan secara luas.
“Harapan kami ada regulasi yang mengatur secara khusus, sehingga bank sampah bisa disosialisasikan ke sekolah, keluarga, desa, hingga perangkat daerah,” ujarnya.
Dengan penguatan bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), Slamet berharap sampah yang masuk ke TPA benar-benar merupakan residu. Selain itu, sistem tersebut juga diharapkan mampu menciptakan sirkulasi ekonomi dari proses pemilahan sampah.
Ia menambahkan, bank sampah yang sebelumnya telah diresmikan hingga kini masih berjalan dan terus dipantau oleh DLHK Kukar. Langkah ini dilakukan untuk memperpanjang umur TPA sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
Terkait retribusi pelayanan persampahan, Slamet mengakui pelaksanaannya belum berjalan optimal. Menurutnya, penarikan retribusi tidak bisa dilakukan secara paksaan apabila masyarakat belum siap.
“Retribusi ini sebenarnya memiliki potensi sebagai pendapatan daerah, namun ketika baru disosialisasikan saja sudah menimbulkan berbagai respons dari masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti masih adanya anggapan bahwa setiap persoalan sampah selalu dibebankan kepada DLHK. Padahal, upaya sosialisasi dan penataan sistem pengelolaan sampah membutuhkan proses dan tahapan.
“Untuk kebijakan yang sudah direkomendasikan oleh BPK dan memiliki dasar regulasi, tentu harus kita laksanakan. Namun tetap melalui tahapan dan sosialisasi,” tegas Slamet.
Meski setiap tahun DLHK Kukar diberikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasinya tetap bergantung pada kesadaran masyarakat. Adapun besaran retribusi bervariasi, mulai dari Rp5.000, dengan klasifikasi berdasarkan jenis dan kelas rumah, sehingga tidak diberlakukan secara seragam.
Dengan berbagai upaya tersebut, DLHK Kukar berharap pengelolaan persampahan ke depan dapat berjalan lebih optimal, berkelanjutan, serta melibatkan peran aktif masyarakat.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Polantas Menyapa, Satlantas Kukar Percepat Layanan Administrasi Kendaraan
Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Atap Bocor Dikeluhkan Pedagang, Disperindag Kukar Targetkan Perbaikan Pasar Mangkurawang Tuntas Juni 2026
Ancaman PHK di Depan Mata, Pemkab Kukar Dorong Perlindungan Pekerja Lokal
Wabup Kukar Tegaskan Tangga Arung Square untuk Pedagang Kecil, Bukan Ladang Oknum
Kios Tak Kunjung Buka dan Dugaan Jual Beli Lapak Menguat, Rendi Solihin: Izin Siap Dicabut