DPRD Kukar memperkenalkan logo baru JDIH sebagai simbol komitmen dalam meningkatkan keterbukaan informasi dan kualitas dokumentasi hukum daerah. Kegiatan ini digelar dalam Forum Komunikasi Publik dan Paparan Inovasi JDIH 2026 di Ruang Serbaguna DPRD Kukar.
Tenggarong, Sambaranews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi meluncurkan logo baru Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam kegiatan Forum Komunikasi Publik (FKP) yang dirangkai dengan Paparan Inovasi JDIH 2026. Acara tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kukar pada Selasa (2/12/2025).
Sekretaris DPRD Kukar, M Rida Darmawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkenalkan wajah baru JDIH DPRD Kukar sebagai layanan hukum digital yang lebih modern dan mudah diakses masyarakat. Ia menegaskan bahwa FKP ini dirancang untuk memberikan informasi komprehensif terkait perkembangan JDIH, sekaligus menerima masukan publik untuk peningkatan layanan ke depan.
“Peluncuran logo baru ini menandai transformasi sistem dokumentasi hukum DPRD Kukar menuju layanan yang lebih terbuka, responsif, dan berbasis teknologi informasi,” ujarnya.
Rida memaparkan bahwa logo baru tersebut memiliki empat tujuan strategis utama, yakni memperkuat identitas visual JDIH agar lebih modern, mudah dikenali masyarakat, dan mencerminkan profesionalisme. Selain itu, peluncuran ini menjadi simbol perubahan menuju sistem dokumentasi hukum yang lebih transparan, cepat, dan berorientasi pada teknologi. Identitas baru ini juga ditujukan untuk membangun citra positif serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan informasi hukum DPRD Kukar. Terakhir, logo baru ini mencerminkan semangat baru dalam pengelolaan data dan dokumentasi hukum secara digital.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menekankan bahwa JDIH merupakan instrumen fundamental dalam memastikan setiap produk hukum daerah terdokumentasi secara sistematis dan dapat diakses masyarakat tanpa batas.
“JDIH ini adalah jaringan dokumentasi informasi hukum. Apapun produk yang dihasilkan DPRD, mulai dari proses pembentukan aturan sampai menjadi Perda dan diundangkan, semuanya harus terpaparkan dan bisa diakses oleh masyarakat Kutai Kartanegara, bahkan Indonesia,” tegasnya.
Ahmad Yani menambahkan bahwa DPRD Kukar berkomitmen menjaga ritme pembahasan produk hukum agar tidak ada regulasi yang mandek atau tertunda. Melalui JDIH, masyarakat dapat mengikuti seluruh proses, mulai dari naskah awal penyusunan hingga menjadi produk hukum final.
“Kami harap ini dipertahankan dan terus dikembangkan. Logo baru ini artinya ada semangat baru, ada kekhasan tersendiri. DPRD harus berubah, melakukan inovasi, melakukan transparansi,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya membuka ruang partisipasi publik. Menurutnya, JDIH menjadi kanal resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melihat, mengkritik, bahkan menyampaikan keberatan atas produk hukum yang diproduksi DPRD.
“Tidak perlu lagi sosialisasi berulang. Cukup akses JDIH, semua terbuka. Mau dianggap rahasia pun, semua bisa diakses. Kalau ada kekurangan atau komplain, silakan disampaikan. Jika sesuai aturan, bisa direvisi,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Ahmad Yani mengaku bangga dengan komitmen jajaran DPRD Kukar dalam menjaga kualitas dokumentasi hukum dan memastikan setiap regulasi tersusun serta terpublikasi secara profesional.
“Dengan logo baru, semangat baru, kami berharap kerja-kerja DPRD diperbarui setiap waktu. Salah satu tugas kami adalah memberikan informasi dan mendokumentasikan setiap produk hukum dengan baik,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Polantas Menyapa, Satlantas Kukar Percepat Layanan Administrasi Kendaraan
Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Atap Bocor Dikeluhkan Pedagang, Disperindag Kukar Targetkan Perbaikan Pasar Mangkurawang Tuntas Juni 2026
Ancaman PHK di Depan Mata, Pemkab Kukar Dorong Perlindungan Pekerja Lokal
Wabup Kukar Tegaskan Tangga Arung Square untuk Pedagang Kecil, Bukan Ladang Oknum
Kios Tak Kunjung Buka dan Dugaan Jual Beli Lapak Menguat, Rendi Solihin: Izin Siap Dicabut