Foto: Workshop Ketiga Penyerahan Hasil Penyususnan Peraturan Desa, Rencana Tatar Ruang Desa.

Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Upaya finalisasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang tata ruang di empat desa terus dipacu melalui pendampingan teknis oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Desa Long Boleh Modang, Long Beleh Haloq, Bukit Layang, dan Ritan Baru menjadi desa yang saat ini mendapat arahan langsung dalam proses penyempurnaan dokumen RTR Desa.
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Program Nawasena atau Plan B yang menekankan keterlibatan masyarakat dan penyelarasan perencanaan ruang desa dengan arah pembangunan daerah.
Melalui proses ini, dokumen desa diharapkan lebih matang dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, menyampaikan bahwa masukan yang diberikan merupakan langkah untuk memastikan Raperdes sudah berada pada jalur yang benar sebelum memasuki proses pengesahan.
“Kami diminta memberikan masukan terhadap Raperdes yang telah disusun oleh tim dari empat desa tersebut. Kegiatan ini menjadi forum diskusi agar dokumen perencanaan yang disusun dapat sejalan dengan kebijakan daerah maupun nasional,” jelas Yusran Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan kembali bahwa draf Raperdes tidak dapat langsung disahkan tanpa evaluasi dari Pemkab Kukar.
Evaluasi tersebut menjadi tahap penyaringan agar dokumen desa tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang kabupaten, provinsi, maupun nasional.
“Raperdes tidak bisa langsung disahkan. Harus dievaluasi dulu agar tata ruang desa sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Pendampingan ini turut melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, BPD, tim penyusun Raperdes, hingga perwakilan Bagian Hukum, Tata Pemerintahan, serta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang.
Tim Nawasena bertindak sebagai pengarah teknis dalam proses sinkronisasi data dan substansi.
Yusran berharap desa dapat segera menindaklanjuti seluruh catatan agar proses penetapan Perdes tidak berlarut.
“Kami ingin dokumen tata ruang yang lahir benar-benar siap dijadikan dasar pembangunan desa untuk jangka panjang,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)


Kebakaran Subuh Hanguskan 8 Bangunan di Liang Ilir, 12 KK Kehilangan Rumah: Damkar Terkendala Kurangnya Koordinasi Warga
Tiga Bangunan Hangus Terbakar di Sri Bangun, Damkar Kota Bangun Bergerak Cepat Padamkan Api
Dukungan Baru untuk Damkar Kota Bangun, Tingkatkan Kecepatan Penanganan
Kepala Pos Damkarmatan Kota Bangun Sambut Positif Bantuan Sarana Penyelamatan
Damkar Tabang Ajak Petani Kurangi Pembakaran Lahan demi Lingkungan yang Lebih Aman
Akses Jalan Kayu Jadi Kendala, Damkarmatan Muara Muntai Nilai Viar Lebih Efisien Dibanding Komodo
DPRD Kukar Beri Tenggat Satu Pekan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Sektor Migas
Ngaku Gaji dan Tabungan, Pasutri Ini Ternyata Hidup Mewah dari Dolar Majikan
12 Pemancing Terjebak Cuaca Buruk di Lamaru, Tim SAR Balikpapan Evakuasi Seluruh Korban dengan Selamat
Tekan Pelanggaran dan Balap Liar, Polres Kukar Luncurkan Operasi Keselamatan Mahakam 2026