Barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara dari hasil pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Samarinda Seberang. (Foto: Satresnarkoba Polres Kukar).
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 12.30 WITA itu, tiga pria diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial S (43), H (41), dan MA (18). Mereka ditangkap di depan sebuah rumah di Gang Langgar, RT 08, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Kapolres Kukar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Sehari sebelum operasi, tim Satresnarkoba lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial A yang kedapatan membawa sabu. Dari hasil interogasi, A mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang di kawasan Baqa, Samarinda Seberang.
“Berdasarkan informasi dari tersangka A, tim melakukan penyelidikan dan menemukan tiga pria dengan ciri-ciri yang disebutkan. Petugas kemudian melakukan penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura membeli sabu seharga Rp140 ribu,” jelas AKP Suyoko.
Begitu transaksi berlangsung, petugas langsung meringkus ketiganya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 27 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 10,54 gram, uang tunai Rp3.440.000, serta sejumlah barang lain seperti tas selempang, dompet kulit, handy talky, dan korek api gas.
“Dari pengakuan para tersangka, uang tunai tersebut merupakan hasil penjualan sabu,” tambahnya.
Ketiga pelaku kini diamankan di Polres Kukar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kukar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Setiap laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Suyoko.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Anthony Marchellino Pimpin Yayasan Karya Kasih Kaltim Periode 2026-2031
Razia Lapas Perempuan Tenggarong, Seluruh Tes Urine Negatif dan Nihil Temuan
Di Tengah Kemarau, Lapas Perempuan Tenggarong Ajak Warga Binaan Shalat Istisqa
Kabut Asap Selimuti Tenggarong, BPBD dan PMI Bagikan 5.000 Masker
Jelang Erau 2026, Dispar Kukar Rampungkan Materi Promosi Pariwisata
Di Balik Prosesi Beluluh Sultan, Ada Doa dan Ikhtiar Menjaga Warisan Adat Kutai