
Foto bersama usai RDP Pembahasan tapal batas yang ada di Kecamatan Tabang.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 19 desa di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), hingga kini masih belum memiliki batas wilayah yang ditetapkan secara resmi.
Permasalahan ini menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, yang berkomitmen menuntaskan penegasan batas desa sesuai regulasi yang berlaku.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, mengatakan bahwa persoalan batas wilayah tersebut dibahas dalam rapat bersama DPRD Kukar pada Senin (4/8/2025).
Pertemuan ini menindaklanjuti persoalan antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama yang hingga kini belum mencapai kesepakatan.
“Hingga saat ini, belum ada satu pun dari 19 desa di Kecamatan Tabang yang batas wilayahnya telah ditegaskan dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, perbedaan data dan peta wilayah menjadi penyebab utama belum disepakatinya batas antar desa.
Poino menyebut bahwa sebagian pihak mengacu pada peta lama tahun 1999, sementara hasil penegasan batas tahun 2016 menunjukkan perbedaan signifikan, khususnya pada wilayah di sisi kanan sungai yang kini diklaim oleh Desa Tabang Lama.
Menurutnya, jika upaya musyawarah antar desa tetap menemui jalan buntu, Bupati memiliki kewenangan menetapkan batas wilayah melalui Peraturan Bupati agar kepastian hukum bisa segera diwujudkan.
DPMD Kukar berencana melakukan pendampingan teknis lanjutan bersama DPRD dan pemerintah desa untuk mempercepat penyelesaian polemik ini.
“Kami mengharapkan keputusan yang memberikan kepastian hukum, sehingga proses pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Tabang bisa berjalan lebih efektif,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penyelesaian batas wilayah desa bukan hanya soal administrasi, melainkan juga langkah strategis untuk menjaga stabilitas sosial dan memastikan pelaksanaan program pembangunan desa berjalan sesuai kewenangan masing-masing. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)