
Ujian Tertulis bakal calon PAW Kades Makarti, Kecamatan Marangkayu. (Istimewa)
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya menjaga transparansi dalam proses seleksi Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Salah satu tahap penting dalam proses tersebut adalah ujian tertulis yang difasilitasi DPMD pada Senin (28/7/2025).
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa ujian ini diikuti oleh empat calon.
Karena jumlah peserta melebihi batas maksimal tiga orang, maka dilakukan seleksi tambahan melalui tes tertulis.
“Karena calon maksimal hanya tiga, maka perlu dilakukan seleksi tambahan. Salah satunya melalui tes tertulis,” ujarnya.
Ia menuturkan, proses penilaian tak hanya mengacu pada hasil tes, melainkan juga mempertimbangkan rekam jejak, pengalaman kerja di pemerintahan desa, tingkat pendidikan, usia ideal, serta domisili calon.
“Semua poin akan digabung. Dari situ akan dipilih tiga orang dengan nilai tertinggi yang nantinya ditetapkan sebagai calon Kades PAW,” jelasnya.
Pemilihan Kades PAW dilakukan menyusul pengunduran diri kepala desa sebelumnya. Kades terpilih nantinya akan melanjutkan masa jabatan hingga 2027.
Jika terdapat nilai sama di posisi ketiga dan keempat, akan dilakukan tes tambahan untuk menentukan hasil akhir.
“Kalau nilainya sama, akan diadakan tes ulang untuk menentukan siapa yang masuk tiga besar. Tapi karena penilaiannya gabungan, kecil kemungkinan nilainya benar-benar sama,” kata Poino.
Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar dan profesional.
“Kami ingin yang ikut musyawarah nanti benar-benar calon terbaik yang punya kapasitas dan komitmen membangun desa,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)