
Kepala DPMD Kukar saat parpurna ke-21 dengan agenda DPRD Kukar Setujui Pembentukan Tujuh Desa Baru.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III yang berlangsung pada Selasa (22/7/2025).
Persetujuan ini menjadi tonggak penting dalam proses panjang menuju penetapan desa definitif.
Tujuh desa yang dimaksud merupakan desa persiapan yang telah memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis, yaitu Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Tanjung Berukang di Kecamatan Anggana, serta Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan bahwa proses pembentukan desa baru ini telah melalui kajian dan koordinasi mendalam, termasuk peninjauan lapangan serta konsultasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Dalam Negeri.
“Pembentukan desa baru merupakan upaya strategis dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan layanan dasar, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan,” ungkapnya.
Ia menilai, pemekaran desa merupakan solusi untuk menciptakan pemerataan pembangunan dan memastikan alokasi dana desa lebih seimbang di setiap wilayah.
“Kita harap dengan pemekaran desa baru bisa ada pemerataan pembangunan yang nanti akan membebani dana desa. Tapi bisa merata distribusinya ke desa-desa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kukar Arianto menuturkan bahwa tahapan pembentukan desa kini telah mencapai tahap akhir. “Ini sudah proses ujungnya, nanti tinggal siapkan dokumennya untuk lampiran rekomendasi ke gubernur,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan surat pengantar dari Bupati Kukar kepada Gubernur Kalimantan Timur sebagai dasar permohonan persetujuan.
Setelah persetujuan gubernur diterbitkan, langkah selanjutnya DPMD Provinsi akan meneruskan rekomendasi tersebut ke Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan kode desa definitif.
“Semoga proses ini tidak memakan waktu terlalu lama,” pungkas Arianto. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)