
Kades Liang Ulu dan Lurah Sangasanga Muara.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dua perwakilan dari Kutai Kartanegara (Kukar), Kepala Desa Liang Ulu Mulyadi dan Lurah Sangasanga Muara Mispan, berhasil meraih prestasi nasional dalam ajang Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang digelar Kementerian Hukum dan HAM RI.
Keduanya dinobatkan sebagai penerima gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) atas kiprah mereka dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat secara damai tanpa melalui pengadilan.
Gelar ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI setelah peserta mengikuti seleksi ketat yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Mahkamah Agung.
Gelar NL.P menjadi bentuk pengakuan atas kemampuan kepala desa dan lurah yang mampu menjadi juru damai di wilayahnya, sekaligus bagian dari strategi pemerintah memperluas akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Paralegal Justice Award merupakan program tahunan Kemenkumham yang memberikan apresiasi kepada pemimpin desa dan kelurahan yang berhasil menjaga harmoni sosial melalui penyelesaian konflik non-litigasi.
Mulyadi menuturkan bahwa penghargaan ini tidak lepas dari pengalaman menangani konflik pada 2023 lalu, ketika sebuah ponton batu bara menabrak keramba warga dan menimbulkan keresahan.
Melalui mediasi yang dilakukan di tingkat desa, masalah tersebut berhasil diselesaikan tanpa naik ke ranah hukum.
“Alhamdulillah, peristiwa itu bisa kami selesaikan hanya di tingkat desa, tidak sampai ke kecamatan, kabupaten, atau instansi di luar,” ungkapnya, Kamis (17/7/2025).
Keberhasilan itu menjadi inspirasi bagi Desa Liang Ulu dalam membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan menjadi motivasi mengikuti ajang PJA 2025.
Sementara itu, Lurah Sangasanga Muara Mispan menjelaskan bahwa proses meraih gelar NL.P membutuhkan dedikasi dan ketekunan.
“Gelar ini seperti juru damai di luar pengadilan. Dengan mengikuti Paralegal Academy, kami memiliki legitimasi untuk menindaklanjuti pembentukan Posbakum dan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di wilayah kami,” jelas Mispan.
Dalam hasil penilaian nasional, Kades Liang Ulu menempati peringkat 527 dan Lurah Sangasanga Muara berada di posisi 105 dari seluruh peserta se-Indonesia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan apresiasinya atas capaian tersebut. Menurutnya, Kukar telah berpartisipasi dalam PJA sebanyak tiga kali dan selalu mencatatkan prestasi positif.
“Alhamdulillah, setiap tahun kita selalu masuk nominasi. Tahun ini giliran Desa Liang Ulu dan Kelurahan Sangasanga Muara yang membawa pulang gelar,” ujarnya.
Ia menambahkan, PJA bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga wadah pembelajaran dan praktik penyelesaian hukum di tingkat lokal.
“Manfaatnya sangat besar, karena para kepala desa dan lurah yang ikut akan dibekali pemahaman hukum yang kuat dan kemampuan mediasi,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)