Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Aji Muhammad Parikesit Tenggarong, dr. Martina Yulianti.
Tenggarong, Sambaranews.com – Manajemen RSUD Aji Muhammad Parikesit Tenggarong melakukan penyesuaian terhadap komponen pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan rumah sakit tersebut.
Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Aji Muhammad Parikesit, dr. Martina Yulianti, menjelaskan penyesuaian tersebut sempat menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pegawai. Namun ia menegaskan bahwa kedatangan para pegawai hanya untuk meminta penjelasan terkait perubahan komponen pendapatan, bukan bentuk aksi atau tuntutan.
“Tidak ada aksi atau tuntutan dari teman-teman. Mereka hanya datang untuk bertanya dan meminta penjelasan. Kami memaknainya sebagai bentuk komunikasi biasa, karena pada dasarnya kami ini sudah seperti keluarga dan sudah lama bekerja bersama,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Martina menjelaskan ASN memiliki beberapa komponen pendapatan. Pertama adalah gaji, baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kedua adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketiga, khusus di rumah sakit terdapat komponen jasa pelayanan yang diberikan kepada pegawai yang terlibat dalam pelayanan kepada pasien.
Dalam skema TPP, terdapat dua komponen utama yakni 40 persen dari disiplin kerja atau kehadiran serta 60 persen dari produktivitas kerja atau kinerja pegawai.
Di sisi lain, jasa pelayanan juga diberikan berdasarkan kinerja, terutama bagi tenaga kesehatan maupun pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien, seperti merawat atau memeriksa pasien.
Menurut Martina, kesamaan dasar penilaian kinerja antara komponen produktivitas TPP dan jasa pelayanan berpotensi menimbulkan tumpang tindih pembayaran.
“Dalam regulasi yang ada, baik dalam Peraturan Bupati maupun ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri, disebutkan bahwa satu aktivitas kinerja tidak boleh dibayarkan dari dua sumber yang berbeda,” jelasnya.
Ia menambahkan jasa pelayanan berasal dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sedangkan komponen produktivitas kerja pada TPP bersumber dari APBD. Sementara aktivitas yang menjadi dasar penilaiannya sama, yaitu pelayanan kepada pasien.
Sebelum terbitnya Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2024, pegawai RSUD masih dapat menerima TPP sekaligus jasa pelayanan. Namun setelah regulasi tersebut diberlakukan, pegawai yang menerima TPP secara penuh tidak lagi dapat menerima jasa pelayanan.
Penyesuaian ini juga menjadi perhatian auditor eksternal pada tahun sebelumnya, sehingga manajemen rumah sakit perlu menyesuaikan kebijakan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penerapannya saat ini, pegawai diberikan pilihan untuk menentukan komponen pendapatan yang akan diterima. Jika perhitungan menunjukkan bahwa jasa pelayanan ditambah komponen disiplin kerja lebih besar, maka pegawai dapat memilih skema tersebut. Sebaliknya, jika TPP lebih besar, maka pegawai dapat memilih TPP secara penuh.
“Yang jelas tidak diperbolehkan menerima keduanya sekaligus. Pilihan tersebut juga bukan ditentukan oleh manajemen, tetapi oleh masing-masing pegawai,” tegas Martina.
Ia juga memastikan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pemotongan pendapatan oleh manajemen rumah sakit, melainkan penyesuaian untuk memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, penyesuaian ini juga merupakan bagian dari proses adaptasi terhadap aturan baru. Manajemen rumah sakit pun memahami bahwa perubahan pendapatan dapat dirasakan oleh para pegawai, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang tidak mudah.
“Kami memahami kondisi teman-teman. Namun penyesuaian ini dilakukan agar kita semua tetap patuh terhadap aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Taman Ulin Tenggarong Terbengkalai, Warga Keluhkan Sampah dan Minim Perawatan
Libur Lebaran, Rainbow Slide di Tangga Arung Square Tarik Ribuan Pengunjung
Ruang Rekreasi Jadi Area Rawan, Taman Ulin Tenggarong Disorot
21 Tahun Jadi Petugas Kebersihan, Warga Loa Ipuh Syukuri Bingkisan Lebaran dari Pemkab Kukar
Polres Kutim Sediakan Mudik Gratis, Dua Bus Disiapkan untuk Layani Masyarakat
Semarak Nyepi di Kerta Buana, Tujuh Ogoh-Ogoh Diarak hingga Dibakar di Pura Pasupati