Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, Akbar Haka.
Tenggarong, Sambaranews.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya mengawal proses hukum sekaligus pemulihan tujuh korban kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang.
Sikap tersebut mengemuka setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa. Putusan itu memicu penolakan dari sebagian keluarga korban yang menilai hukuman tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.
Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dan aspirasi dari masyarakat, termasuk orang tua korban yang mengaku belum memahami sepenuhnya konsekuensi hukum dari putusan tersebut.
“Kami berharap tidak ada langkah yang justru memperpanjang proses tanpa memberikan kepastian. Harapan kami, tuntutan dan putusan yang dijatuhkan benar-benar seadil-adilnya,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada pimpinan DPRD, termasuk berkoordinasi dengan Ketua Komisi IV dan unsur pimpinan lainnya apabila diperlukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ulang dengan pihak terkait.
Menurutnya, saat putusan berlangsung, dukungan dan pengawalan juga datang dari berbagai pihak, termasuk dari Samarinda dan lintas provinsi.
Terkait tuntutan agar ponpes tersebut ditutup, DPRD Kukar menegaskan bahwa kewenangan penutupan berada di Kementerian Agama Republik Indonesia. Karena itu, hasil RDP beserta bukti dan berita acara nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Agama untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Kami ingin semua keputusan berbasis bukti yang kuat dan tertuang resmi dalam berita acara. Setelah itu, akan kami kawal bersama,” tegasnya.
DPRD Kukar juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang diduga membantu atau memfasilitasi tindakan tersebut. Namun demikian, dugaan itu harus dibuktikan secara hukum.
“Tidak boleh ada tebang pilih. Jika memang terbukti ada pihak yang memfasilitasi atau mengetahui kejadian tersebut, maka harus ikut bertanggung jawab secara hukum,” ujar Akbar.
Selain pengawalan hukum, Komisi IV juga menaruh perhatian pada kondisi psikologis para korban. Berdasarkan pertemuan langsung dengan para korban di Unit Perlindungan Anak, sebagian besar masih mengalami trauma.
Untuk itu, DPRD Kukar mendorong penyediaan pendampingan psikolog guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal.
Di sisi lain, dewan juga menerima laporan adanya korban yang mengalami kesulitan saat hendak pindah sekolah. Dari hasil pengecekan sementara, diketahui terdapat korban yang ber-KTP Samarinda dan ada pula yang berasal dari Kutai Kartanegara, sehingga persoalan ini bersifat lintas daerah.
Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan terkait agar tidak ada alasan penolakan terhadap korban.
“Pendidikan adalah hak anak. Jika ada penolakan, kami di Komisi IV akan turun langsung mencarikan solusi agar mereka tetap mendapatkan hak pendidikan,” tegasnya.
DPRD Kukar memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik dari sisi penegakan hukum, pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, maupun jaminan perlindungan dan masa depan para korban.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Polantas Menyapa, Satlantas Kukar Percepat Layanan Administrasi Kendaraan
Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Atap Bocor Dikeluhkan Pedagang, Disperindag Kukar Targetkan Perbaikan Pasar Mangkurawang Tuntas Juni 2026
Ancaman PHK di Depan Mata, Pemkab Kukar Dorong Perlindungan Pekerja Lokal
Wabup Kukar Tegaskan Tangga Arung Square untuk Pedagang Kecil, Bukan Ladang Oknum
Kios Tak Kunjung Buka dan Dugaan Jual Beli Lapak Menguat, Rendi Solihin: Izin Siap Dicabut