Dua Mantan Kadistamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim.
Samarinda, Sambaranews.com – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BH, Kadistamben Kukar periode 2009–2010, dan ADR, Kadistamben Kukar periode 2011–2013. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) dengan jenis penahanan rumah tahanan (rutan) selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan BH dan ADR sebagai tersangka. Terhadap keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Toni.
Menurutnya, penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Dalam konstruksi perkara, BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT KRA, PT ABE, dan PT JMB pada kurun waktu 2009–2010, meskipun perizinan di atas lahan HPL Nomor 01 belum tuntas.
Akibatnya, ketiga perusahaan tersebut diduga dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah di atas lahan milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. BH juga diduga membiarkan aktivitas pertambangan tanpa izin tetap berlangsung di kawasan tersebut.
Sementara itu, ADR pada periode 2011–2012 diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi yang sama.
“Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga perusahaan dapat melakukan penambangan secara tidak benar di atas HPL Nomor 01,” jelas Toni.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Kerugian itu berasal dari hasil penjualan batubara secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kerugian negara kurang lebih sekitar Rp500 miliar, baik dari penjualan batubara yang dilakukan secara tidak sah maupun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Toni.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai dakwaan subsidair, keduanya juga disangkakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Toni menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Taman Ulin Tenggarong Terbengkalai, Warga Keluhkan Sampah dan Minim Perawatan
Libur Lebaran, Rainbow Slide di Tangga Arung Square Tarik Ribuan Pengunjung
Ruang Rekreasi Jadi Area Rawan, Taman Ulin Tenggarong Disorot
21 Tahun Jadi Petugas Kebersihan, Warga Loa Ipuh Syukuri Bingkisan Lebaran dari Pemkab Kukar
Polres Kutim Sediakan Mudik Gratis, Dua Bus Disiapkan untuk Layani Masyarakat
Semarak Nyepi di Kerta Buana, Tujuh Ogoh-Ogoh Diarak hingga Dibakar di Pura Pasupati