Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan pelaku usai penyelidikan intensif, Sabtu (31/1/2026). (Dok. Polsek Samarinda Kota)
Samarinda, Sambaranews.com, – Modus sederhana kembali digunakan dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial MB (38) diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota setelah menggelapkan satu unit sepeda motor milik teman satu kosnya dengan dalih meminjam untuk membeli makanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (28/1/2026) di kawasan Jalan P. Diponegoro, Gang Indra, Kecamatan Samarinda Kota. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda PCX warna biru milik korban dengan alasan hendak membeli nasi goreng di sekitar tempat kos. Karena sudah saling mengenal dan tinggal bersama, korban tanpa curiga menyerahkan kunci remot kendaraan kepada pelaku.
Namun hingga keesokan harinya, pelaku tidak kunjung kembali dan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Upaya korban untuk menghubungi pelaku juga tidak mendapat respons. Merasa dirugikan dan dikhianati atas kepercayaan yang diberikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu pagi (31/1/2026), pelaku berhasil diamankan di Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor yang masih berada dalam penguasaan pelaku.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menyampaikan bahwa pelaku dengan sengaja memanfaatkan kedekatan hubungan pertemanan untuk melakukan aksi penggelapan.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan modus meminjam kendaraan untuk membeli makan. Setelah kunci diperoleh, kendaraan justru dibawa kabur dan tidak dikembalikan. Kami bertindak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum,” ujar Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang turut disita berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru dengan nomor registrasi AE 3659 IV, satu lembar BPKB asli, serta kunci remot kendaraan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Samarinda Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, khususnya terkait peminjaman barang berharga, meskipun kepada orang yang sudah dikenal dekat, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


DPRD Kukar Beri Tenggat Satu Pekan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Sektor Migas
Ngaku Gaji dan Tabungan, Pasutri Ini Ternyata Hidup Mewah dari Dolar Majikan
12 Pemancing Terjebak Cuaca Buruk di Lamaru, Tim SAR Balikpapan Evakuasi Seluruh Korban dengan Selamat
Tekan Pelanggaran dan Balap Liar, Polres Kukar Luncurkan Operasi Keselamatan Mahakam 2026
FSPMI Kukar Unjuk Rasa di DPRD, Desak Penegakan Aturan Alih Daya dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
Tawarkan Emas Antam Palsu di Threads, Pria Asal Cilacap Diciduk Polisi