Pelaku berhasil diamankan Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang, Kamis (22/01/2026). (Dok. Polsek Sungai Kunjang)
Samarinda, Sambaranews.com – Jajaran Polsek Sungai Kunjang kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan kepercayaan di sektor jasa. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan ekspedisi berinisial NA (24), yang diduga menguasai barang kiriman milik perusahaan senilai hampir Rp100 juta.
Kasus tersebut terjadi di kantor pusat salah satu perusahaan jasa logistik yang berlokasi di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 08.30 WITA. Pelaku yang bekerja sebagai kurir diduga menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan tidak mengirimkan paket elektronik bernilai tinggi kepada pelanggan sebagaimana mestinya.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa paket yang digelapkan telah tercatat dalam sistem incoming perusahaan. Namun, saat proses pemuatan barang ke kendaraan operasional, pelaku sengaja tidak melakukan pemindaian (scanning) terhadap paket tersebut sehingga tidak tercatat dalam daftar pengiriman. Untuk mengelabui, pelaku berpura-pura melakukan pemindaian terhadap seluruh paket lainnya.
Aksi tersebut terungkap setelah pihak manajemen melakukan pengecekan silang antara data pengiriman dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) di area gudang. Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya paket yang dikeluarkan tanpa melalui prosedur resmi perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp98.996.000.
Setelah menerima laporan resmi dari pihak perusahaan, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya pelaku pada Kamis (22/01/2026) sore di lokasi tempatnya bekerja.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang diduga hasil penggelapan, yakni satu unit iPhone 17 Pro Max 256 GB warna Cosmic Orange beserta kotaknya, serta satu unit iPhone 14 128 GB warna putih.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kepercayaan dan jabatan.
“Kepercayaan adalah hal yang sangat penting dalam dunia kerja, terutama di sektor jasa ekspedisi. Kami menyesalkan adanya oknum yang justru memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Polsek Sungai Kunjang akan menindak setiap perbuatan melawan hukum secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Pihak kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi
Optimalkan Sumur HPPO, Pertamina Hulu Mahakam Tambah Produksi Minyak Handil 2.000 BPH
Kesempatan Jadi Paskibraka 2026, Kesbangpol Kukar Mulai Sosialisasi ke Sekolah