Kabag Kesra Setkab Kukar, Dendi Irwan Fahreza.
Tenggarong, Sambaranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan. Regulasi tersebut disusun untuk memperjelas perbedaan sasaran penerima antara program beasiswa dan bantuan pendidikan mulai tahun anggaran 2026.
Rancangan Perbup tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar, Dendy Irwan Fahreza. Ia menjelaskan, program beasiswa akan difokuskan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik. Sementara itu, bantuan pendidikan akan diarahkan khusus kepada peserta didik dari keluarga prasejahtera.
“Insya Allah ke depan akan ada perbedaan yang jelas antara sasaran penerima beasiswa dan bantuan pendidikan. Beasiswa kita fokuskan kepada peserta didik yang berprestasi, sedangkan bantuan pendidikan kita fokuskan untuk peserta didik dari keluarga prasejahtera,” ujar Dendy, Senin (12/1/2026).
Terkait besaran anggaran, jumlah surat keputusan (SK), serta kuota penerima, Dendy menyebut saat ini masih dalam tahap perhitungan dan penyesuaian. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan alokasi anggaran tidak akan jauh berbeda dibandingkan tahun 2025.
Sebagai gambaran, pada tahun 2025 Pemkab Kutai Kartanegara mengalokasikan program beasiswa dan bantuan pendidikan kepada sekitar 4.000 penerima yang mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMA, Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), hingga Strata 3 (S3).
Dendy menegaskan, pembagian anggaran tersebut akan diposisikan kembali dengan penjabaran yang lebih jelas agar program benar-benar tepat sasaran. Dalam perencanaan tahun 2026, pemerintah daerah juga mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang dinilai belum sepenuhnya ideal.
“Kami memahami dinamika anggaran daerah saat ini. Karena itu, dalam penyusunan regulasi tetap mempedomani program yang sudah ada, termasuk program graduate school, serta memperhatikan kewenangan pemerintah provinsi dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Adapun sasaran program beasiswa ke depan meliputi beasiswa jenjang SMA, beasiswa jenjang sarjana, beasiswa pondok pesantren, serta beasiswa kerja sama yang saat ini masih berjalan.
Dengan adanya regulasi baru ini, Pemkab Kukar berharap program beasiswa dan bantuan pendidikan dapat lebih terarah, adil, serta memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Polantas Menyapa, Satlantas Kukar Percepat Layanan Administrasi Kendaraan
Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Atap Bocor Dikeluhkan Pedagang, Disperindag Kukar Targetkan Perbaikan Pasar Mangkurawang Tuntas Juni 2026
Ancaman PHK di Depan Mata, Pemkab Kukar Dorong Perlindungan Pekerja Lokal
Wabup Kukar Tegaskan Tangga Arung Square untuk Pedagang Kecil, Bukan Ladang Oknum
Kios Tak Kunjung Buka dan Dugaan Jual Beli Lapak Menguat, Rendi Solihin: Izin Siap Dicabut