Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Jajaran Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (30) diamankan polisi atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor milik seorang perempuan berinisial K (26) di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Dusun Tani Maju RT 4, Desa Batuah.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, S.H. menjelaskan, kasus ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban dan meminta dokumen tanah milik orang tua korban yang dititipkan kepadanya. Namun, permintaan tersebut tidak ditanggapi oleh korban.
“Pada saat korban berada di dapur, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di atas meja, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban tanpa izin,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe.
Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, korban segera meminta bantuan dua orang saksi untuk mengejar pelaku. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Tidak lama kemudian, korban menerima pesan dari pelaku yang menyatakan sepeda motor tersebut tidak akan dikembalikan apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp31 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Loa Janan pada Rabu (24 /12/ 2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, S.H., dengan dukungan Tim Elang Kota Polsek Samarinda Kota serta Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang, melakukan penyelidikan secara intensif.
“Hasil penyelidikan, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda,” jelas AKP Abdillah Dalimunthe.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta BPKB dan STNK atas nama korban. Dari hasil pengembangan, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus curanmor di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Samarinda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 juncto Pasal 367 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa,” pungkas AKP Abdillah Dalimunthe.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi
Optimalkan Sumur HPPO, Pertamina Hulu Mahakam Tambah Produksi Minyak Handil 2.000 BPH
Kesempatan Jadi Paskibraka 2026, Kesbangpol Kukar Mulai Sosialisasi ke Sekolah