Polsek Loa Kulu menggelar konferensi pers di Mapolsek Loa Kulu pada Selasa (18/11/2025).
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu mengamankan seorang pria berinisial YD (26) yang kedapatan mengangkut kayu meranti tanpa dokumen resmi. Penindakan dilakukan pada Selasa (11/11/2025) setelah patroli rutin menemukan sebuah truk bermuatan kayu melintas di Jalan Poros Pal 8, Desa Rempanga.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, dalam konferensi pers di Mapolsek Loa Kulu, Jalan Jenderal Sudirman (18/11/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan anggota patroli terhadap sebuah truk berwarna kuning yang melintas dengan muatan penuh.
“Sekitar pukul 12.45 WITA pada Selasa (11/11/2025), anggota patroli melihat truk mencurigakan di Jalan Poros Pal 8. Setelah dilakukan koordinasi, unit piket dan reskrim segera melakukan penghadangan di depan Mako Polsek,” ujarnya.
Truk Mitsubishi Canter bernomor polisi H 9832 OV tersebut kemudian diperiksa. Pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan kayu. Dari pemeriksaan awal, YD mengaku membeli kayu dari wilayah Kutai Barat dan berencana menjualnya ke Samboja.
Polisi menyita berbagai jenis kayu meranti dengan total volume sekitar 10 meter kubik. Barang bukti yang diamankan terdiri dari:
• 1.318 batang kayu meranti ukuran 3×5 panjang 4 meter
• 54 batang kayu meranti ukuran 3×5,5 panjang 4 meter
• 168 keping kayu meranti ukuran 1,6×16 panjang 4 meter
• 1 unit dump truck Mitsubishi Canter warna kuning beserta kunci kontak
AKP Hari Supranoto menjelaskan bahwa YD diduga sengaja membeli kayu ilegal tersebut untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penindakan terhadap kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Loa Kulu dalam mendukung upaya pemerintah menjaga kelestarian sumber daya alam serta memberantas praktik illegal logging di wilayah Kutai Kartanegara.
“Patroli akan terus kami tingkatkan sebagai langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pengangkutan kayu ilegal,” tutup AKP Hari.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Polantas Menyapa, Satlantas Kukar Percepat Layanan Administrasi Kendaraan
Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Atap Bocor Dikeluhkan Pedagang, Disperindag Kukar Targetkan Perbaikan Pasar Mangkurawang Tuntas Juni 2026
Ancaman PHK di Depan Mata, Pemkab Kukar Dorong Perlindungan Pekerja Lokal
Wabup Kukar Tegaskan Tangga Arung Square untuk Pedagang Kecil, Bukan Ladang Oknum
Kios Tak Kunjung Buka dan Dugaan Jual Beli Lapak Menguat, Rendi Solihin: Izin Siap Dicabut