KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mengintensifkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) untuk memastikan implementasi optimal Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sosper terbaru ini dipusatkan di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, dihadiri ratusan warga dan perwakilan sektor swasta.
Anggota DPRD Kutim dari Dapil IV, H. Bahcok Riandi, yang menjadi narasumber, menegaskan bahwa Perda ini adalah instrumen politik dan moral yang vital untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan pentingnya edukasi dan transparansi agar masyarakat memahami bahwa kontribusi pajak dan retribusi mereka akan dikembalikan dalam bentuk nyata, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan program kesejahteraan sosial.
Menurut Bahcok, pemahaman masyarakat terhadap manfaat langsung ini akan menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak, menciptakan siklus positif yang memperkuat kemandirian fiskal daerah. DPRD Kutim berkomitmen menjadikan Sosper sebagai agenda rutin untuk menjembatani informasi kebijakan daerah kepada seluruh lapisan masyarakat. (ADV)


Pengadaan Tisu Toilet Senilai Rp261 Juta di Setda Kutim Viral, Bupati Mengaku Belum Paham Detailnya
Tekanan Fiskal di Kutim dan Desakan Kolaborasi Swasta untuk Pembangunan Daerah 3T
Transparansi Kunci Pembangunan: Desa Teluk Pandan Alokasikan Rp6 Miliar untuk Mengangkat Kualitas Jalan Tani dan Kehidupan Warga
Bupati Ardiansyah Resmikan Kantor Desa Muara Dun dan Balai Kelinjau Ilir, Tekankan Peningkatan Kapasitas SDM Aparat Desa
Disdikbud Kutim Komitmen Terapkan Restorative Justice: Mulyono Utamakan Mediasi dan Pendekatan Kekeluargaan untuk Kasus Sekolah
Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi