Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.
Tenggarong, Sambaranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut baik keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar yang telah menyetujui sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), termasuk delapan Perda tentang pembentukan desa baru dan satu Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar, Jumat (7/11/2025). Rapat turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang mewakili Bupati Kutai Kartanegara.
Dalam tanggapannya, Pemkab Kukar menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerja sama yang terjalin baik selama proses pembahasan hingga pengesahan seluruh Raperda tersebut.
“Pemkab menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas persetujuan yang telah disepakati. Kesembilan rancangan itu telah melalui tahapan sesuai ketentuan regulasi, mulai dari pembahasan, uji publik, hingga harmonisasi di Kementerian Hukum,” demikian tertuang dalam tanggapan resmi pemerintah daerah.
Adapun delapan desa baru yang resmi dibentuk melalui persetujuan DPRD Kukar, yaitu:
- Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang
- Desa Sungai Payang Ilir, Kecamatan Loa Kulu
- Desa Tanjung Berukang, Kecamatan Anggana
- Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan
- Desa Muara Badak Makmur, Kecamatan Muara Badak
- Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu
- Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut
- Desa Mangkuralang Darat (perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkuralang), Kecamatan Tenggarong
Usai rapat, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara legislatif dan eksekutif setelah melalui proses panjang pembahasan dan penyempurnaan.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah memutuskan bersama antara legislatif dan eksekutif terkait usulan pemekaran desa di Kabupaten Kukar,” ujar Sunggono usai menghadiri rapat paripurna.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan pemekaran desa telah melewati berbagai tahapan yang cukup panjang. Setelah ditetapkan sebagai peraturan daerah, langkah selanjutnya adalah penyampaian ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk dilakukan evaluasi.
“Tahapan berikutnya, kita akan menyampaikan hasil ini ke Pemprov untuk dievaluasi. Setelah itu, kita juga akan mengajukan nomor registrasi ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari proses pemekaran desa tersebut,” jelasnya.
Sunggono berharap, setelah seluruh proses administrasi selesai, pemekaran desa di Kukar dapat segera direalisasikan sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal dan merata hingga ke tingkat desa.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Polantas Menyapa, Satlantas Kukar Percepat Layanan Administrasi Kendaraan
Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Atap Bocor Dikeluhkan Pedagang, Disperindag Kukar Targetkan Perbaikan Pasar Mangkurawang Tuntas Juni 2026
Ancaman PHK di Depan Mata, Pemkab Kukar Dorong Perlindungan Pekerja Lokal
Wabup Kukar Tegaskan Tangga Arung Square untuk Pedagang Kecil, Bukan Ladang Oknum
Kios Tak Kunjung Buka dan Dugaan Jual Beli Lapak Menguat, Rendi Solihin: Izin Siap Dicabut