
Pemilihan Kepala Desa di Tenggarong Seberang.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai melakukan langkah awal untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027.
Persiapan ini difokuskan pada penyusunan dasar hukum dan evaluasi regulasi agar pelaksanaan Pilkades berikutnya berjalan lebih tertib dan terarah.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan bahwa pada pelaksanaan Pilkades serentak pertama tahun 2019, sejumlah aturan teknis masih disusun dalam waktu singkat sehingga belum mencakup seluruh aspek penting.
Berdasarkan pengalaman tersebut, pihaknya kini melakukan kajian lebih mendalam agar penyelenggaraan Pilkades 2027 memiliki regulasi yang lebih kuat dan jelas.
“Karena itu, kami sekarang melakukan evaluasi dan penyempurnaan agar aturan Pilkades 2027 lebih matang dan tidak menimbulkan kerancuan,” terangnya, Selasa (16/9/2025).
Arianto menuturkan, DPMD menargetkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades Serentak dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Dengan penyusunan yang dilakukan lebih awal, proses perencanaan, tahapan, hingga pelaksanaan Pilkades bisa berjalan lebih sistematis dan menghindari potensi persoalan administratif.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi perubahan regulasi dari pusat. Kalau pun ada, kami hanya merapikan hal-hal yang belum diatur sebelumnya serta menyempurnakan aturan yang masih multitafsir,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan aturan baru ini juga disesuaikan dengan perubahan Undang-Undang Desa yang terakhir direvisi pada tahun 2024 serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kukar.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kebijakan saling terintegrasi dan tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan Pilkades mendatang.
Terkait jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades serentak 2027, Arianto menyebutkan sekitar 100 desa.
“Kalau tidak salah, kurang lebih 100 desa. Kemarin itu 97, kira-kira sekitar 107 desa yang akan ikut,” ujarnya.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 193 desa di Kabupaten Kukar.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme Pilkades berbeda dengan pemilihan umum yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pilkades, kata dia, merupakan kegiatan yang bersifat otonom karena penyelenggaraannya dilakukan langsung oleh panitia yang dibentuk di tingkat desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Desa, Peraturan Daerah, dan Peraturan Bupati.
“Pilkades bersifat otonom, sehingga panitia penyelenggara dibentuk di tingkat desa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Peraturan Daerah, serta Peraturan Bupati,” tambahnya.
Dengan persiapan yang lebih matang dan penyempurnaan regulasi sejak dini, DPMD Kukar optimistis pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2027 dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan demokratis.
Arianto berharap seluruh pihak dapat berkolaborasi mendukung proses ini agar menghasilkan kepala desa yang berkompeten dan mampu membawa kemajuan bagi desanya sejalan dengan arah pembangunan daerah. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)