
Musrenbangdes Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan seluruh pemerintah desa agar segera menuntaskan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketepatan arah pembangunan dan keselarasan dengan kebijakan pemerintah daerah.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa proses penyusunan RKPDes sudah berjalan sejak Mei lalu melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Ia menegaskan bahwa batas waktu penetapan dokumen tersebut tidak boleh dilampaui karena berfungsi sebagai pedoman dalam menyusun kegiatan dan anggaran tahunan di tingkat desa.
“Paling lambat akhir September ini penetapan RKPDes harus sudah dilakukan. Kemudian pada 31 Desember dilakukan penetapan final,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Arianto menjelaskan bahwa setiap desa perlu memastikan program dan kegiatan yang dirancang dalam RKPDes telah selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kukar.
Setelah RKPD ditetapkan, pemerintah desa diharapkan melakukan peninjauan ulang terhadap isi RKPDes agar tetap relevan dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027 akan mempengaruhi proses perencanaan di beberapa desa.
Oleh karena itu, DPMD menyiapkan dua skenario, yakni penyesuaian RKPDes 2026 terhadap RKPD yang berlaku atau penyusunan ulang RKPDes untuk desa yang memiliki kepala desa baru pasca-pilkades.
Selain itu, perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun turut berdampak pada perencanaan jangka menengah di tingkat desa.
Menurut Arianto, penyesuaian ini akan diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029 agar seluruh perencanaan tetap berada pada koridor yang sama hingga tahun 2030.
“Dokumen RKPDes ini sangat penting karena menjadi pedoman bagi desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunannya. Data, program, dan prioritas pembangunan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kebijakan daerah,” tegas Arianto.
Hingga saat ini, sebanyak 193 desa di Kukar telah menyelenggarakan Musrenbangdes sebagai bagian dari tahapan penyusunan RKPDes.
DPMD menargetkan seluruh desa dapat menyelesaikan dan menetapkan dokumen tersebut paling lambat pada 30 September 2025.
Arianto berharap penyusunan RKPDes dilakukan secara cermat, partisipatif, dan sesuai dengan visi pembangunan daerah.
Ia menilai, sinkronisasi antara perencanaan di tingkat desa dan kabupaten menjadi kunci agar hasil pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Harapan kami, desa dapat mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah melalui dokumen RKPDes. Sehingga pembangunan di desa dan daerah berjalan seiring, saling melengkapi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)