
Suasana pertemuan bersama 139 Ketua RT dari delapan desa se-Kecamatan Anggana.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Anggana.
Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda silaturahmi Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, bersama para Ketua RT se-Kecamatan Anggana yang digelar di Balai Pertemuan Umum Desa Anggana, Minggu (14/9/2025).
Sebanyak 139 Ketua RT dari delapan desa hadir dalam kegiatan tersebut. Selain menjadi wadah komunikasi, forum ini juga menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk menampung masukan langsung terkait pelaksanaan program bantuan keuangan RT yang telah berjalan sejak tahun 2022.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menyampaikan bahwa keberadaan Ketua RT merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah.
Ia mengingatkan agar dana bantuan yang diberikan dapat dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Program ini diharapkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ketua RT sebagai ujung tombak pembangunan harus mampu memastikan setiap dana digunakan sesuai kebutuhan lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa hasil evaluasi ini menjadi bahan pertimbangan untuk menyusun kebijakan lanjutan terkait pengelolaan bantuan RT. Dari hasil diskusi dan tanggapan para Ketua RT, sebagian besar menyatakan bahwa program bantuan Rp50 juta per tahun telah memberikan dampak positif terhadap kegiatan pembangunan di tingkat lingkungan.
Namun, sejumlah kendala teknis seperti penyesuaian administrasi, perencanaan kegiatan, dan pelaporan keuangan masih perlu ditingkatkan.
Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Pemkab Kukar tengah menyiapkan opsi peningkatan nilai bantuan menjadi Rp150 juta per RT.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas RT dalam menggerakkan pembangunan berbasis kebutuhan warga.
Arianto menekankan bahwa penggunaan dana nantinya harus tetap disesuaikan dengan aturan dan kewenangan RT serta desa, sementara usulan di luar itu akan dikonsultasikan dengan perangkat daerah teknis dan kecamatan.
“Berdasarkan masukan dari Ketua RT, pemerintah daerah berencana meningkatkan nilai bantuan dari Rp50 juta menjadi Rp150 juta per RT. Dengan tambahan anggaran tersebut, diharapkan program pembangunan lingkungan dapat dilaksanakan lebih maksimal. Namun, seluruh pelaksanaan tetap harus sesuai dengan kewenangan desa dan RT. Usulan yang berada di luar kewenangan akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, seperti kecamatan atau perangkat daerah teknis,” jelasnya.
Selain melakukan evaluasi, Bupati Kukar juga meninjau langsung sejumlah lokasi hasil pembangunan yang dibiayai melalui program bantuan RT di wilayah Anggana.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program sekaligus menilai dampaknya terhadap peningkatan kualitas lingkungan dan pelayanan masyarakat.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pembangunan berbasis masyarakat, memperluas peran Ketua RT sebagai motor penggerak pembangunan lingkungan, serta mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkelanjutan hingga ke tingkat paling bawah. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)