
Para RT di Kecamatan Marangkayu saat melakukan dialog dengan Bupati Kukar.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membuka ruang dialog dengan para pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Marangkayu.
Melalui forum silaturahmi dan evaluasi yang dihadiri langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, para ketua RT menyampaikan beragam masukan terkait pelaksanaan program bantuan keuangan yang kini bernilai Rp150 juta per RT.
Kegiatan yang digelar pada Selasa (26/8/2025) ini turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar, Arianto, bersama jajaran pemerintah kecamatan.
Dalam forum tersebut, sejumlah RT mengungkapkan kebutuhan agar program ini lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan.
Beberapa di antaranya mengusulkan peningkatan dukungan untuk kegiatan pembangunan lingkungan, pemberdayaan kelompok masyarakat, serta percepatan pencairan anggaran agar pelaksanaannya tidak tersendat.
Menanggapi hal itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa semua masukan akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan pedoman teknis pelaksanaan program yang kini diintegrasikan dalam skema Kukar Idaman Terbaik.
“Kami tampung semua aspirasi, dan itu akan menjadi bahan evaluasi untuk menyusun juknis program Rp150 juta per RT. Prinsipnya, program ini harus lebih baik dari sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kukar Arianto menjelaskan bahwa fokus utama dana RT adalah penguatan kapasitas sosial masyarakat, bukan semata proyek fisik.
Ia menyebut, masih banyak RT yang mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pembangunan, padahal sudah tersedia sumber pendanaan lain seperti Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang lebih sesuai untuk hal tersebut.
Menurut Arianto, arah kebijakan program RT seharusnya diarahkan pada kegiatan yang menyentuh masyarakat secara langsung, seperti peningkatan keterampilan warga, kegiatan kepemudaan, pembinaan ekonomi keluarga, serta layanan sosial berbasis komunitas.
“Dana RT difokuskan pada kegiatan pemberdayaan, baik untuk pemuda, perempuan, maupun kelompok masyarakat lainnya. Sasarannya diarahkan pada layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi RT untuk menalangi kegiatan menggunakan dana pribadi.
Keterlambatan pencairan, kata dia, biasanya muncul akibat administrasi laporan pertanggungjawaban sebelumnya belum lengkap.
DPMD telah mengimbau pemerintah desa agar mempercepat proses administratif agar RT tidak terbebani.
“Kegiatan baru bisa dijalankan setelah dana tersedia. Jadi kalau SPJ belum selesai, otomatis pencairan juga tertunda,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arianto berharap seluruh desa dapat memperbaiki mekanisme tata kelola administrasi agar penyaluran dana berjalan tepat waktu.
Ia menilai desa dengan sistem administrasi yang tertib akan lebih mudah mempercepat pelaksanaan program dan menyalurkan manfaatnya ke masyarakat.
“Kalau semua tertib administrasi, program akan berjalan lebih cepat. Harapannya, tahun depan pencairan dan pelaksanaan bisa lebih lancar agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)