
Proses Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Manunggal Jaya.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kamis (14/8/2025).
Pemilihan ini digelar menyusul pengunduran diri kepala desa sebelumnya, dan dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa proses Pilkades Antarwaktu dimulai dari pembentukan panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Panitia bertugas membuka pendaftaran, melakukan seleksi administrasi, hingga menyaring calon yang memenuhi persyaratan.
Setelah melalui verifikasi yang ketat, dari empat pendaftar yang masuk hanya tiga calon yang dinyatakan layak untuk maju ke tahap berikutnya.
“Dari empat pendaftar yang memenuhi syarat administrasi, dilakukan seleksi tambahan meliputi pengalaman kerja, pendidikan, usia, domisili, dan tes tertulis. Hasilnya, jumlah calon mengerucut menjadi tiga orang,” jelasnya, Jumat (15/8/2025).
Ia menjelaskan, tahapan selanjutnya berupa musyawarah desa yang melibatkan perwakilan dari setiap RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur penting lainnya.
Proses pemilihan dilakukan secara terbuka dan demokratis, melalui sistem mufakat atau voting sesuai hasil kesepakatan peserta.
Dalam pelaksanaannya, suasana musyawarah berlangsung kondusif dengan partisipasi masyarakat yang tinggi.
Hasil voting menetapkan calon nomor urut dua, Dirjam, sebagai peraih suara terbanyak dan ditetapkan menjadi Kepala Desa Antarwaktu terpilih.
Panitia kemudian menyusun laporan hasil pemilihan untuk disampaikan kepada BPD dan diteruskan ke Bupati Kukar guna proses penetapan resmi.
“Selanjutnya, panitia menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada BPD, lalu diteruskan kepada Bupati untuk penetapan resmi. Dalam waktu maksimal 30 hari, Bupati akan melantik Kepala Desa Antarwaktu yang akan menjabat hingga Desember 2027,” tambahnya.
Poino menuturkan, kepala desa memiliki peran penting dalam memastikan arah pembangunan desa tetap sejalan dengan kebijakan daerah.
Ia menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus mencerminkan tata kelola yang baik, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Visi dan misi Bupati Kukar saat ini adalah Menuju Kutai Kartanegara Kuat, Idaman, dan Terbaik. Artinya, pemerintahan desa, termasuk Desa Manunggal Jaya, perlu mengacu pada program daerah, provinsi, hingga nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)