
RDP Pembahasan tapal batas.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menegaskan bahwa seluruh proses penetapan dan penegasan batas desa wajib mengikuti pedoman resmi pemerintah.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan tumpang tindih wilayah di kemudian hari.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menyampaikan bahwa penetapan batas desa merupakan bagian penting dalam tertib administrasi pemerintahan.
Ia menuturkan, tahapan awal biasanya dimulai dari forum musyawarah antar desa yang bersangkutan, di mana pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan sejarah terbentuknya desa, batas alam, dan adat istiadat masyarakat setempat.
Melalui mekanisme ini diharapkan muncul kesepakatan bersama yang dapat diterima semua pihak.
“Dari musyawarah itu diharapkan muncul kesepakatan, yang kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan batas. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan batas desa yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati,” jelas Poino, Kamis (14/8/2025).
Ia menjelaskan, apabila forum di tingkat desa belum berhasil menemukan titik temu, maka pemerintah kecamatan maupun kabupaten akan turun tangan untuk memediasi.
Pada tahap ini, seluruh data pendukung dan kondisi lapangan akan menjadi pertimbangan agar hasil yang dicapai benar-benar obyektif dan dapat diterima bersama.
Bila perbedaan pandangan tetap muncul, keputusan akhir akan ditetapkan oleh pihak berwenang dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Poino menegaskan pula bahwa proses penetapan batas ini tidak ada kaitannya dengan hak kepemilikan lahan masyarakat.
Menurutnya, kegiatan ini murni untuk memastikan kejelasan administrasi wilayah agar setiap desa memiliki batas yang sah dan tidak saling tumpang tindih.
“Hal ini murni untuk keperluan administrasi, agar ada kejelasan dalam pengaturan wilayah administratif masing-masing desa,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPMD Kukar bersama kecamatan, bagian pemerintahan kabupaten, dan instansi terkait lainnya akan terus memberikan pendampingan teknis di lapangan agar seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
“Kami siap mendukung agar penetapan batas desa berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)