
Kegiatan Fasilitasi Penetapan Tapal Batas Desa di Desa Prangat Selatan dan Desa Perangat Baru.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara terus memperkuat penataan batas wilayah antar desa untuk memastikan tertib administrasi dan mencegah terjadinya sengketa.
Upaya ini menjadi langkah penting sebelum diterbitkannya Peraturan Bupati sebagai dasar hukum penegasan batas wilayah.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, mengatakan penentuan batas wilayah menjadi fondasi utama dalam membangun sistem administrasi pemerintahan desa yang akurat dan transparan.
Ia menegaskan, proses fasilitasi yang dilakukan DPMD tidak hanya sebatas teknis pemetaan, tetapi juga memastikan adanya kesepahaman antar desa sebelum penetapan resmi dilakukan oleh pemerintah kabupaten.
“Di bidang pemerintahan desa, salah satu tugas kami adalah memfasilitasi penentuan batas desa. Proses ini menjadi bagian dari langkah awal yang nantinya dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati,” ungkapnya, Kamis (14/8/2025).
Lebih lanjut, Poino memaparkan bahwa DPMD Kukar belum lama ini telah memfasilitasi proses serupa di Kecamatan Marangkayu antara Desa Perangkat Baru dan Desa Perangkat Selatan.
Dari hasil pertemuan tersebut, ditemukan adanya perbedaan persepsi terkait peta batas wilayah yang sudah disusun pemerintah kabupaten.
Beberapa area yang secara dokumen masuk wilayah Desa Perangkat Baru ternyata dihuni oleh warga yang selama ini terdaftar sebagai penduduk Desa Perangkat Selatan.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Perangkat Selatan turut hadir untuk memberikan keterangan langsung, sementara Kepala Desa Perangkat Baru belum dapat hadir karena sedang menunaikan ibadah umrah.
Oleh sebab itu, DPMD Kukar akan melanjutkan proses verifikasi dan klarifikasi di tingkat kecamatan untuk mempertemukan kedua belah pihak secara resmi.
“Nantinya, hasil klarifikasi itu akan kami bawa ke tingkat kabupaten agar ada kesepakatan bersama antara kedua desa,” tuturnya.
Setelah seluruh pihak mencapai kesepahaman, DPMD Kukar akan melaksanakan penegasan tapak batas secara langsung di lapangan.
Hasil penegasan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara bersama yang menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati tentang penetapan batas desa.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya konkret untuk menjaga ketertiban wilayah serta mencegah potensi perselisihan administratif antar desa.
“Ya, nanti akan ada penegasan tapak batas antara desa yang bersangkutan. Setelah itu dibuat berita acara, dan berita acara tersebut menjadi bahan dalam penyusunan penetapan batas desa dalam bentuk Peraturan Bupati,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)