Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
sambaranews.com, Kutai Kartanegara – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum mereka. Seorang pria berinisial A (26), warga Kecamatan Muara Kaman, diamankan polisi saat berada di sebuah penginapan di Desa Kota Bangun III, Senin (28/7/2025) sore.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka berada di kamar nomor 04 Penginapan Barokah, Jalan Ahmad Dahlan, Dusun Jambu Rejo.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penggeledahan di kamar tersangka yang disaksikan oleh kepala dusun setempat dan pemilik penginapan. Dari dalam kamar, petugas menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 11,42 gram, serta sejumlah alat isap sabu dan timbangan digital.
“Selain sabu, kami juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti bong, pipet kaca, korek api gas, kartu ATM, dan satu unit ponsel merek Vivo. Tersangka A mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” ujar Kapolsek.
Setelah penangkapan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk anggota kepolisian yang terlibat dalam penggerebekan serta aparat desa setempat.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar mereka. (vn)


DPRD Kukar Dorong Skema Tahun Jamak Perbaiki Jalan Rusak Kota Bangun–Kenohan
Permudah Urusan SIM hingga STNK, Polantas Menyapa Jadi Andalan Satlantas Kukar
Pinjaman Rp820 Miliar Kukar Dipertanyakan, Bupati: untuk Bayar Rekanan dan Jaga Ekonomi
Puncak Nyepi Caka 1948 di Kerta Buana, Bupati Kukar Tekankan Harmoni dan Persatuan Umat
Aksi Mahasiswa Diwarnai Kekecewaan, Pemkab Kukar Jelaskan Ketidakhadiran Bupati
Mulai Jumat, Pemkab Kukar Berlakukan WFA bagi ASN, Layanan Publik Tetap Berjalan