Polsek Sebulu Ringkus Pengedar Sabu, Tujuh Poket Diamankan dari Tersangka.
sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA — Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu dalam memberantas peredaran narkoba kembali terbukti. Pada Jumat malam, tanggal (18/07/25), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (44), warga Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Dinar Syam, RT 010, Desa Selerong, saat didapati menyimpan tujuh poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total mencapai 2,05 gram.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, yang bertujuan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur, khususnya Kutai Kartanegara. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat didatangi petugas, tersangka D menunjukkan gelagat mencurigakan, yang kemudian terbukti saat dilakukan penggeledahan. Dari lokasi ditemukan tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka mengakui telah menjual dua poket sabu dengan harga Rp100.000 per poket. Barang bukti lainnya termasuk uang tunai hasil penjualan dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi juga telah diamankan,” jelas AKP Randy.
Lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka memperoleh sabu dari sebuah loket di wilayah Samarinda dan membawanya ke Sebulu untuk diedarkan secara eceran. Saat ini, tersangka D sudah ditahan di Mapolsek Sebulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, D akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi pelaku kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka mencapai 20 tahun penjara.
“Operasi Antik Mahakam 2025 merupakan bagian dari upaya kami dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah pedesaan. Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelaku,” tegas Kapolsek.
Polsek Sebulu juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi jika menemui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bentuk kerja sama dalam menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika. (vn)


DPRD Kukar Dorong Skema Tahun Jamak Perbaiki Jalan Rusak Kota Bangun–Kenohan
Permudah Urusan SIM hingga STNK, Polantas Menyapa Jadi Andalan Satlantas Kukar
Pinjaman Rp820 Miliar Kukar Dipertanyakan, Bupati: untuk Bayar Rekanan dan Jaga Ekonomi
Puncak Nyepi Caka 1948 di Kerta Buana, Bupati Kukar Tekankan Harmoni dan Persatuan Umat
Aksi Mahasiswa Diwarnai Kekecewaan, Pemkab Kukar Jelaskan Ketidakhadiran Bupati
Mulai Jumat, Pemkab Kukar Berlakukan WFA bagi ASN, Layanan Publik Tetap Berjalan