
Suasana Tes Penyaringan 7 Perangkat Desa di Kukar.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dalam upaya mendukung pelaksanaan rekrutmen perangkat desa yang transparan dan sesuai regulasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan fasilitasi tes penyaringan perangkat desa pada Kamis (10/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat DPMD Kukar ini diikuti oleh tujuh desa yang tengah melakukan penjaringan perangkat baru.
Adapun desa-desa yang mengikuti proses tersebut yaitu Bukit Lanyang, Perdana, Kelekat, Long Beleh Haloq, Semayang, Lung Anai, dan Kota Bangun III.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DPMD Kukar untuk memastikan proses rekrutmen perangkat desa berjalan secara objektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan fasilitasi penyaringan perangkat desa merupakan agenda yang rutin dilakukan, mengingat dinamika pergantian perangkat di Kukar cukup tinggi.
Melalui kegiatan ini, katadia, DPMD ingin membantu pemerintah desa agar proses pengangkatan perangkat dapat terlaksana sesuai prosedur yang berlaku.
“Penyaringan ini adalah kegiatan rutin. Jadi salah satu kegiatan kami di sini adalah memfasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dinamikanya di Kukar memang cukup tinggi. Meskipun dalam ketentuan Undang-Undang Desa masa jabatan perangkat desa itu sampai usia 60 tahun, tapi pada kenyataannya ada saja perangkat desa yang mengundurkan diri atau diberhentikan karena alasan tertentu,” jelasnya ketika dihubungi pada Jumat (11/7/2025).
Ia menyebut, sebagian besar pengunduran diri perangkat desa disebabkan oleh faktor pribadi, seperti keinginan untuk berpindah pekerjaan atau ketidaksesuaian dengan tugas di lapangan.
Di sisi lain, pemberhentian biasanya terjadi karena alasan kedisiplinan atau kondisi yang menghalangi perangkat dalam menjalankan tanggung jawabnya.
“Yang paling banyak itu karena mengundurkan diri. Mungkin karena dapat pekerjaan lain atau merasa tidak bisa menyesuaikan dengan tugas-tugas di desa, akhirnya memilih mundur. Maka dari itu, hampir setiap saat kami menerima laporan dari desa yang meminta difasilitasi proses penjaringan perangkat desa baru,” lanjutnya.
Tes tertulis menjadi salah satu tahap penting yang wajib dilakukan sebelum pengangkatan perangkat desa.
DPMD Kukar memastikan seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan dan profesional untuk menjaring calon yang memiliki kemampuan, integritas, dan komitmen dalam pelayanan publik.
“Kami berharap hasil dari penyaringan ini benar-benar menghasilkan perangkat desa yang mumpuni dan punya komitmen dalam pelayanan masyarakat. Karena mereka adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat desa,” pungkas Arianto.
Melalui kegiatan ini, DPMD Kukar terus berkomitmen memperkuat peran desa dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan dan partisipatif. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)